artikel anti korupsi "Cegah Virus Korupsi"












ABSTRAKSI
Upaya penanganan kasus korupsi di indonesia perlu di tingkatkan. Penanganan terkait kasus ini harus dimulai sejak dini, dimulai dari para calon generasi penerus bangsa. Selain usaha dari pemerintah perlu pula adanya kesadaran dan kerja sama dari pihak masyarakat itu sendiri baik itu dari golongan rakyat kecil, menengah, hingga rakyat yang tergolong sejahtera. Salah satu cara yang dapat ditempuh oleh pemerintah dalam upaya penanganan kasus korupsi di indonesia adalah dengan mengadakan sosialisasi atau pengenalan tentang bahaya dan dampak dari tindakan korupsi yang amat sangat merugikan rakyat, terutama rakyat kecil. Selain itu penegakan hukum terhadap para koruptor perlu ditegaskan salah satunya seperti hukuman mati misalnya. Dengan diadakannya hukuman yang lebih berat terhadap para koruptor akan menimbulkan epek jera sehingga para pelaku koruptor akan mikir dua kali untuk melakukan tindakan tindak pidana korupsi tersebut.



















LATAR BELAKANG
Korupsi di Indonesia sudah menjadi permasalahan mendasar bahkan telah mengakar sedemikian dalam sehingga sulit untuk diberantas. Hal ini terlihat semakin lama tindak pidana korupsi di Indonesia semakin meluas. Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan. Korupsi tidak saja terjadi pada lingkungan pemerintahan dan pengusaha bahkan telah merambah sampai lembaga perwakilan rakyat dan lembaga peradilan.
Penegakan hukum di suatu negara selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyarakat. Kesejahteraan yang memadai dalam artian bahwa kejahatan tidak lagi timbul karena faktor kesulitan ekonomi. Salah satu cara yang paling jitu supaya rakyat dapat hidup sejahtera adalah melalui penanggulangan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Rakyat harus mengubah cara berpikir dan merumuskan kembali siapa sebenarnya musuh rakyat. Koruptorlah musuh rakyat yang sesungguhnya. Jika koruptor ditangkap dan hartanya disita untuk negara maka kemungkinan besar masalah kemiskinan dapat teratasi. Kemudian masalah-masalah lain bisa dipecahkan satu per satu. Pemberantasan korupsi bisa menjadi awal penyelesaian krisis di Indonesia. Kita (rakyat) perlu belajar mengenali korupsi. Salah satu sebab mengapa korupsi sukar diberantas karena baik pemerintah maupun anggota masyarakat kurang memahami dan mengenali secara baik, jenis-jenis korupsi yang sering terjadi dalam masyarakat dan pemerintahan. Jangan sampai kita berteriak “berantas korupsi” tapi tidak sadar bahwa kita sendiri sebetulnya sering melakukan korupsi, ibarat maling teriak maling. Hak dan kewajiban kita di dalam hukum terutama yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi perlu diketahui dan dipahami. Kalau kita tahu aturan mainnya (proses hukum), kita tidak mudah dibohongi oleh oknum-oknum yang terlibat korupsi, sebaliknya kita bisa melakukan pengawasan (kontrol sosial) dan berperan serta secara aktif menanggulangi maupun mencegah korupsi.Berkaitan dengan gratifikasi dan suap, dalam praktek sehari-hari tidak jarang kita jumpai pegawai negeri/ pejabat/ penyelenggara negara/ pelayan bangsa yang berharap menerima hadiah dari pelayanan yang mereka berikan. Terkadang pelayanan baru diberikan bila ada uang pelicin atau uang jasa. Jangan harap pelayanan publik akan lancar bila tidak menyerahkan uang pelicin (Vincentia Hanny S, Kompas, 1 September 2005).


v  Masalah
Dari latar belakang di atas dapat disimpulkan yang menjadi permasalahannya adalah:
1.      Bagaimana upaya atau cara yang tepat untuk menanggulangi daripada bahaya korupsi ?
2.      Apa saja peran masyarakat dalam upaya penanggulangan korupsi pada diri sendiri, orang banyak, maupun generasi penerus bangsa ?

Manfaat
1.      Mengetahui bagaimana upaya atau cara yang tepat untuk menanggulangi daripada bahaya korupsi
2.      Mengetahui apa saja yang menjadi peran masyarakat dalam upaya penanggulangan korupsi pada diri sendiri, orang banyak, dan generasi penerus bangsa
v  Alasan
Kondisi negara kita saat ini sungguh sangat memprihatinkan tidak hanya kualitas SDA yang tidak bisa dikelola dengan baik dan kualitas SDM yang kurang juga terkait tentang kasus korupsi yang makin marak terjadi di negra kita. Pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasi hal tersebut namun sampai sekarang belum juga membuahkan hasil yang optimal walaupun dari tahun ke tahun telah dibentuk badan yan bertugas untuk memberantas tindak pidana korupsi tapi yatanya yang terjadi pada saat ini masih banyak para kuruptor yang berkeliaran seprti para tikus-tikus berdasi. Untuk mengatasi tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia dibutuhkan hukum yang lebih tegas bagi para koruptor, agar orang yang akan  melakukan tindakan korupsi mendapatkan imbalan dan jera untuk melakukannya kembali. Selin itu juga perlu ditanamkan akhlak dan kepribadian yang baik mengenai perilaku mengabil sesuatu yang bukan menjadi hak kita kepada anak-anak calon penerus generasi bangsa sejak dini, agar kelaknya tercipta pemerintahan yang adil, tentram, dan bersih dari tindakan korupsi.
           Hukuman mati saya rasa perlu ditegakkan di Indonesia bagi para koruptor yang  ada di negara kita ini, agar negara kita tercinta ini bersih dari tindak pidana korupsi. Bila diterapkan hukuman mati di negara kita ini, orang yang ingin melakukan tindakan korupsi akan mikir dua kali untuk melakukan tindakannya yang merugikan bangsa Indonesia. Untuk itulah saya rasa perlu di tegasan hukuman mati bagi para koruptor yang ada di negara kita ini dalam upaya memberantasan korupsi yang ada di Indonesia.






PEMBAHASAN

Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, mengoyok. Di indonesia korupsi itu sendiri sudah ada sejak zaman dulu, sejak zaman penjajah hindia belanda. Adapun Faktor penyebab korupsi secara umum, yaitu;Faktor internal dan eksternal. Faktor internal terdiri dari Sifat tamak atau rakus individu, Moral yang kurang kuat, dan Gaya hidup yang konsumtif. Dan juga tindak korupsi terjadi karena tidak takut pada Tuhan dan tidak menganggap adanya Tuhan, penegak hukum yang kuarang baik, dan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan yang di berikan kepadanya.
Adapun bentuk tindakan korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999  yaitu:
1)      Kerugian keuangan Negara.
2)      Suap menyuap.
3)      Penggelapan dalam jabatan.
4)      Pemerasan.
5)      Perbuatan curang.
6)      Bantuan kepentingan dalam pengadaan.
7)      Gratifikasi.
Adapun upaya untuk mengatasi tindak pidana korupsi itu sendiri antara lai sebagai berikut:
1.      Pembentukan Lembaga Anti Korupsi
Di Indonesia sendiri sudah dibenuk lembaga yang khusus menangani tindakan korupsi seperti KPK (Komisi Pemberantas Korupsi). KPK sendiri pertama kali dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yuduyono. Peran dan fungsi KPK dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi yangatlah dibutuhkan oleh Negara, mengingat besanya kerugian yang bebankan oleh Negara.

2.      Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
 Salah satu cara mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum dan sesudah menjabat. Masyarakat ikut memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya ke orang lain. Selain itu Pengadaan barang atau kontrak pekerjaan di pemerintahan pusat dan daerah maupun militer sebaiknya melalui lelang atau penawaran secara terbuka. Masyarakat diberi akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil pelelangan tersebut. Korupsi juga banyak terjadi dalam perekrutan pegawai negeri dan anggota TNI-Polri baru. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sering terjadi dalam proses rekrutmen tersebut. Sebuat sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekrutan perlu dikembangkan.

3.    Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Salah satu upaya memberantas korupsi adalah dengan memberi hak kepada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi. Perlu dibangun sistem dimana masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Isu mengenai public awareness atau kesadaran dan kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu bagian penting upaya pemberantasan korupsi. Salah satu cara meningkatkan public awareness adalah dengan melakukan kampanye tentang bahaya korupsi.

4.      Pengembangan dan Pembuatan Berbagai Instrumen Hukum yang Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Dukungan terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan satu instrumen hukum yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berbagai peraturan perundang-undangan atau instrumen hukum lain perlu dikembangkan. Perlu peraturan perundang-undangan yang mendukung pemberantasan korupsi yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Money Laundering atau pencucian uang. Untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana korupsi, perlu instrumen hukum berupa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Untuk memberdayakan pers, perlu UU yang mengatur pers yang bebas. Perlu mekanisme untuk mengatur masyarakat yang akan melaporkan tindak pidana korupsi dan penggunaan elektronic surveillance agar tidak melanggar privacy seseorang. Hak warganegara untuk secara bebas menyatakan pendapatnya juga perlu diatur. Selain itu, untuk mendukung pemerintahan yang bersih, perlu instrumen kode etik yang ditujukan kepada semua pejabat publik, baik pejabat eksekutif, legislatif, maupun code of conduct bagi aparat lembaga peradilan (kepolisian, kejaksaan, dan peradilan).
5.      Pemantauan dan Evaluasi
Perlu pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh pekerjaan atau kegiatan pemberantasan korupsi agar diketahui capaian yang telah dilakukan. Melalui pemantauan dan evaluasi dapat dilihat strategi atau program yang sukses dan gagal. Program yang sukses sebaiknya silanjutkan, sementara yang gagal dicari penyebabnya.
Pengalaman di negara lain yang sukses maupun gagal dapat dijadikan bahan pertimbangan ketika memilih cara, strategi, upaya, maupun program permberantasan korupsi di negara tertentu.
6.    Kerjasama Internasional
Upaya lain yang dapat dilakukan dalam memberantas korupsi adalah melakukan kerjasama internasional baik dengan negara lain maupun dengan International NGOs. Sebagai contoh di tingkat internasional, Transparency International (TI) membuat program National Integrity Sistem. OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) yang didukung oleh PBB untuk mengambil langkah baru dalam memerangi korupsi di tingkat internasional membuat program the Ethics Infrastructure dan World Bank membuat program A Framework for Integrity. 








v  Solusi
Upaya pencegahan korupsi
            Pada dasarnya korupsi terjadi karena adanya faktor internal (niat) dan faktor eksternal (kesempatan). Niat lebih terkait dengan faktor individu yang meliputi prilaku dan nilai-nilai yang dianut, sedangkan kesempatan terkait dengan sistem yang berlaku. Upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai anti korupsi pada semua individu.”  Ada 9 (Sembilan) nilai-nilai anti korupsi yang penting untuk ditanamkan pada semua orang termasuk generasi penerus bangsa yaitu: Kejujuran , Kepedulian, Kemandirian, Kedisiplinan, Tanggung jawab, Kerja Keras, Sederhana, Keberanian, dan, Keadilan.
Adapun cara untuk mencegah korupsi yang harus di mulai dari diri sendiri Caranya:
1)      Perbaiki moral dan mental diri.
2)      Tumbuhkan semangat anti korupsi dalam diri.
3)      Praktikkan anti korupsi dalam setiap perbuatan.y
4)      Pengaruhi orang lain agar semangat anti korupsi tumbuh dalam kepribadiannya.
5)      Buat atau ikuti komunitas anti korupsi untuk mengumpulkan maupun berkumpul dengan orang-orang yang memiliki ideologi serupa.
6)      Bersama, adakan kegiatan seperti penyuluhan, workshop, pembelajaran, atau lainnya sebagai upaya mengurangi korupsi di Indonesia.
7)      Teruslah aktif dalam mengurangi korupsi.











PENUTUP
Kritik
Kasus korupsi yang terjadi dindonesia yang sampai sekarang masih belum bisa di atasi oleh pemerintah, walaupun terlah berrbagai macam cara daun upaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah namun belum juga bisa memberantas habis para koruptor yang berkeliaran seperti para tikus-tikus berdasi yang berkeliaran ditengah perputaran politik yang tengah berjalan di negara kita ini.

Saran
Untuk kepemimpinan selanjutnya pemerintah perlu mengupayakan cara atau setrategi yang tepat untuk menindak lanjuti tindak pidana korupsi yang tengah marak di negara tercinta ini. Bilaperlu diadakannya hukuman mati bagi para pelaku koruptor yang tertangkap supaya para pelaku korupsi akan mikir dua kali untuk melakukan tindakan yang merugikan negara tersebut.
















 DAFTAR PUSTAKA
ü  Igm, Nurjannah dkk. 2008. Korupsi dan illegal logging dalam sistem desentralisasi. Yogyakarta: Pustaka Paelajar
ü  Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Uandang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberanasan tindak pidana korupsi
ü  http://jeyysiska .blogspot.com/2013/07/pencegahan-upaya-pemberantasan korupsi.html


Komentar

Postingan Populer