MAKALAH SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL DAN PERKEMBANGANNYA
MAKALAH
SEJARAH
HUKUM INTERNASIONAL DAN PERKEMBANGANNYA
DISUSUN OLEH KELOMPOK 3
NUR’RIZKA
UTAMI RAHMI (E1B014027)
AHMAD
ZIKRILLAH (E1B014003)
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP)
PROGRAM
STUDI PPKn REGULER PAGI SEMESTER 1V JURUSAN PIPS
UNIVERSITAS
MATARAM
2016
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
belakang
Terdapat hubungan yang erat
antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar
Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada
pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain
dikemukakan juga bahwa, Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum
bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan
tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur
hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia
ratusan tahun.
Pendapat serupa juga dikemukakan
olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum internasional harus
dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah
yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat.
Traktat, kekebalan duta besar,
peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir
Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi.
Demikian juga di Yunani kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan
suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat
istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi
antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke
enam belas, tujuh belas dan delapan belas. Lagi pula hukum internasional masih diwarnai oleh
konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh
dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari
teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga
dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul.
Dengan demikian sejarah hukum
internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam
taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen. Dengan mengunakan kedua pendekatan di atas, sejarah perkembangan hukum
internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa
India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa
abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu
pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.
Dalam penulisan makalah ini
mengunkan metode yuridis normatif dengan pendekatan sejarah. Bahan-bahan
pustaka yang dipergunkan adalah ketentuan hukum internasional yang termuat
dalam perjanjian internasional (traktat, konvensi), buku-buku hukum
internasional dan praktek pengadilan internasionl. Dari bahan-bahan tersebut
kemudian diolah dan dianalisa secara deskriftif analitis. Sehubungan dengan
pengunaan metode sejarah ini, Jawahir Tontowi dan Pranoto Iskandar menyatakan bahwa
Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman sejarah. Melalui
pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum
internasional dapat diruntut secara faktual kronologis, melaikan juga seberapa
jauh kontribusi setiap zaman bagi perkembangan hukum internasional.
BAB II
KAJIAN TEORI
A.
Sejarah Perkembangan Hukum Internasional
Terdapat
hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional
maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada
bagian lain dikemukakan juga bahwa Hukum internasional dalam arti luas,
termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah
berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat
hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu
baru berusia ratusan tahun.
Pendapat serupa
juga dikemukakan oleh J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum
internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode
kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa
adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan
sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan
aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno
dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan suatu produk
dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan
praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka
dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enam belas,
tujuh belas dan delapan belas. Lagi pula
hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional,
kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang
meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem
ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru
muncul.
Dengan demikian
sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional
meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional
dalam arti moderen.
1.
Hukum
Internasional Kuno
Permulaan hukum internasional dapat kita lacak kembali mulai dari wilayah
Mesopotamia pada sekitar tahun 2100 SM, dimana telah ditemukannya sebuah
perjanjian pada dasawarsa abad ke-20 yang ditandatangani oleh Ennamatum,
pemimpin Lagash dan pemimpin Umma. Perjanjian tersebut ditulis diatas batu yang
didalamnya mempersoalkan perbatasan antara kedua negara kota tersebut, yang
dirumuskan dalam bahasa Sumeria.
Bangsa-bangsa lain yang sangat berpengaruh dalam perkembangan hukum internasional kuno adalah India, Yahudi, Yunani, Romawi, Eropa Barat, Cina dan Islam:
Bangsa-bangsa lain yang sangat berpengaruh dalam perkembangan hukum internasional kuno adalah India, Yahudi, Yunani, Romawi, Eropa Barat, Cina dan Islam:
a. India
Dalam
lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang
mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh
adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara
raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya
atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI
SM di bidang hukum.
b.
Yahudi
Dalam Kitab
Perjanjian Lama, bangsa yahudi mengenal ketentuan mengenai perlakuan terhadap
orang asing dan cara melakukan perang. Perjanjian Lama adalah kitab suci bagi
umat Yahudi, yang sebagian besar ditulis dalam bahasa ibrani. Dalam hukum
perang masih dibedakan perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan,
sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
c. Yunani
yunani kuno
dibagi kedalam dua Golongan, yaitu Golongan Orang Yunani dan Luar Yunani yang
dianggap sebagai orang biadab (barbar). Mereka juga sudah mengenal arbitration
(perwasitan) dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya. Sumbangan
terbesar dari masa ini adalah Hukum Alam, yaitu hukum yang berlaku mutlak
dimana saja dan berasal dari rasio/akal manusia. Menurut Profesor Vinogradoff,
hal tersebut merupakan embrio awal yang mengkristalisasikan hukum yang berasal
dari adat-istiadat, contohnya adalah dengan tidak dapat diganggugugatnya tugas
seorang kurir dalam peperangan serta perlunya pernyataan perang terlebih dahulu.
Dalam
prakteknya dengan hubungan negara luar, Yunani kuno memiliki sumbangan yang
sangat mengesankan dalam kaitannya dengan permasalahan publik. Akan tetapi,
sebuah hal yang sangat aneh bagi sistem arbitrase modern yang dimiliki oleh
arbitrase Yunani adalah, kelayakan bagi seorang arbitrator untuk mendapatkan
hadiah dari pihak yang dimenangkannya
d. Romawi
Pada masa ini
orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville (Hukum bagi
Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (bagi Orang Asing). Hanya saja, pada zaman
ini tidak mengalami perkembangan pesat, karena pada saat itu masyarakat dunia
merupakan satu Imperium, yaitu Imperium Roma yang mengakibatkan tidak adanya
tempat bagi Hukum Bangsa-Bangsa. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali
asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep
seperti occupatio servitut dan bona fides, juga asas “pacta sunt servanda”
(setiap janji harus disepakati) yang merupakan warisan kebudayaan Romawi yang
berharga.
Bangsa Romawi
dalam pembentukan perjanjian-perjanjian dan perang diatur melalui tata cara
yang berdasarkan pada upacara keagamaan. Sekelompok pendeta-pendeta istimewa
atau yang disebut Fetiales, tergabung dalam sebuah dewan yang bernama collegium
fetialum yang ditujukan bagi kegiatan-kegiatan yang terkait secara khusus
dengan upacara-upacara keagamaan dan relasi-relasi internasional. Sedangkan
tugas-tugas fetiales dalam kaitannya dengan pernyataan perang, merekalah yang
menyatakan apakah suatu bangsa (asing) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran
terhadap hak-hak bangsa Romawi atau tidak.
e. Eropa Barat
Pada masa ini,
Eropa mengalami masa-masa chaotic (kacau-balau) sehingga tidak
memungkinkannya kebutuhan perangkat Hukum Internasional. Selain itu, Selain
itu, Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang
berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai
Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu
masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta
Suci, dan sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
f. Cina
Pencapaian yang
menarik dari bangsa Cina adalah upaya pembentukan perserikatan negara-negara
Tiongkok yang dicanangkan oleh Kong Hu Cu, yang dianggap telah sebanding dengan
konsepsi Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada masa modern.
g. Islam
Pada periode
ini umat islam terbagi-terbagi pada beberapa Negara dan bangsa, sehingga tidak
dimungkinkannya untuk menyatakan suatu pandangan Islam yang dapat mewakili
semua kelompok yang terdapat didalamya. Beberapa sarjana memiliki anggapan
bahwa hukum internasional modern tidak murni sebagai hukum yang secara
eksklusif warisan Eropa. Sehingga mereka berkesimpulan akan terdapatnya
pengaruh-pengaruh yang indispensable dari peradaban-peradaban lain, yang
diantaranya adalah peradaban Islam, yang pada saat itu merupakan kekuatan
ekonomi di atas bangsa Eropa. Pengaruh Islam terhadap sistem hukum
internasional Eropa dinyatakan oleh beberapa sejarawan Eropa diantaranya Marcel
Boissard dan Theodor Landschdeit.
Hukum
internasional islam telah muncul jauh sebelum hukum internasional barat ada. Di
zaman Rasulullah, praktek internasional telah diberlakukan dengan
seadil-adilnya. Rasulullah telah membuat pedoman hubungan antara negara Islam
dengan non-Islam dalam perang dan damai. Beliau juga telah mengadakan beberapa
perjanjian-perjanjian internasional dengan bangsa-bangsa lain.
Pakar Hukum
internasional Islam modern Madjid Khaduduri mengakui, Islam memiliki karakter
agresif dengan lebih mengarah pada penaklukkan dibandingkan kristen,
sebagaimana yg tercantum dalam Wasiat Lama ataupun Baru. Hal ini menunjukkan
bahwa Hukum Islam memiliki kelebihan dalam hal pengaturan mengenai hukum perang
yang lebih komprehensif, yang dibuktikan dengan pengecualian wanita, anak-anak,
orang tua, binatang dan lingkungan sebagai kategori non-combatans, sebagaimana
dinyatakan dalam pidato Abu Bakar ra, ataupun praktek pertukaran tawanan secara
besar-besaran yang diduga bermula dari Khalifah Harun Al-Rasyid.
2.
Hukum Internasional Modern
a.
Masa tahun 1899 -1907
Perkembangan masayarakat internasioan khususnya negara
negara pada fase ini mulai merumuskan penyelsaian sengketa dengan cara cara
damai, misalanya mulalui perundingan perundingan, baik lanagsung maupun dengan
perantraan pihak ketiga, dengan menyelenggarakan konpresnsi konspresnsi ataupun
kongres internasional. Dalam perkembangan sekanjutnya , konspirasi atau kongres
internasional itu tidak lagi hanya sebagai sarana penyelsaian sengketa,
melainakan berkembang menjadi sarana membentuk atau merumuskan prinsip prinsip
dan kaidah kaidah hukum internasional dalan bentuk perjanjian perjanjian atau
konvensi konvensi internasioanal mengenai suatu bidang tertentu, sebagai contoh
adalah kofrensi perdamaian denhaag I tahun 1889 dan II tahun 1907 yang
menghasilkan prinsip prinsip dan kaidah hukum perang internasioal yang dalam
perkembangannya sekrang ini disebut hukum humaniter
b. Masa Antara
1907-1945
Keberhasilan mebangun masayarakat internasional baru
selama masa 1648 – 1907yang ditandai dengan keberhasilan mempertahankan hak
hidup dan eksistensi negara negara nasional sebagai kesatuan kesatuan politik
yang merdeka, berdaulat, dan sama derajat, pasca 1907 perjalan konsulidasi
negara ahirnya runtuh dengan melutusnya Perang Dunia I ( 1914-1918) yang
hampir meruntuhkan dasar dasar tata kehidupan masyarakat internasional yang
pada ahirnya setelah berahirnya Perang Dunia I berdirilah liga bangsa bangsa
pada tahun 1919, sebagai oraganisasi internsioanal yang bergerak dalam ruang
lingkup dan tujuan global, dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan.dan
perdamaian dunia, secara tersimpul dapat pula dipandang sebgai usaha usaha
untuk mengatur masayarakat internasional. Pada perkembangannya liga bangsa
bangsa berfungsi sebgai pembentuk hukum internsioanl, keputusan atau resolusi
yang dikeluarkannya, berlaku dan mengikat sebagai hukum terhdap negara negara
anggotanya, barulah tahun 1921 berdirilah badan peradilan internasional
(permanent court of internasional justice) sebagai peneyelsain sengketa yang
terjadi antara negara yang tergabung dalam liga bangsa bangsa.
Pada atahun 1930 terjadi satu peritiwa yang luar biasa
dalam pekembangan hukum internasional yakni terselenggaranya konfrensi
kodofikasi hukum internasional di den hag (belanda) sesuai denngan namannya
konfrensi yang terselenggara di den hag ini berusaha mengkodifikasi pelbagai
bidang bidang hukum internasional seperti lahirnya, konvensi tentang wesel,
cek, dan askep, konvesni tentang orang orang yang berkedwinegaraan dan tanpa
kewarganegaraan,
Meletusnya Perang Dunia II pada tahun 1939 dan
diperluas dengan perang asia timur raya yang meletus ketika jepang membom pangkalan
angkatan laut amtika serikat, pearl harbor dihawai pada tanggal 7 desember
1941, meruntuhkan bangunan struktur masyarakat internasional yang sebelumya
telah dikonsulidasikan oleh liga bangsa bangsa, namun sama seperti sebelumnya
inisiasi dari semua negara untuk berkumpul pasca Perang Dunia II berahir
lahirlah perserikatan bangsa bangsa pada tanggal 24 oktober 1945 yang maksud
tujuannya tidak jauh berbeda dengan liga bangsa bangsa
c. Masa Setelah Pasca Perang Dunia II
Terbentuknya
perserikatan bangsa bangsa sebgai hasil dari konsensus pasca Perang Dunia II
berpengaruh besar dalam masyarakat hukum internasional, banyak sekali
perkembangan dan kemajuan yang dicapai, secara ringakas sebgai berikut :
a.
Lahirnya
negara negara baru
b.
Kemajuan
pengetahuan dan tekhnologi
c.
Perkmbangan
penghormatan atas hak asasi manusia
d.
Munculnya
oragansasi oraganisasi internasioal Bertambahnya
jumlah penduduk serta kebutuhan yang semakin meningk
e.
Munculnya organisasi internasional non pemerintah
f.
Perusahaan multi atau trannasional
B.
SEJARAH PEMIKIRAN HUKUM
INTERNASIONAL
1. Awal
konsep dasar hukum internasional
sudah muncul di hubungan politik ribuan tahun lalu. sekitar 2100 tahun sebelum
masehi, sebuah perjanjian muncul diantara pemimpin Lagash dan Umma, negara kota
yang terletak di Mesopotamia. Perjanjian tersebut dibuat di atas batu. Contoh
lainnya yang terkenal terjadi 1000 tahun setelahnya, yaitu perjanjian
perdamaian dan persaudaraan antara raja Mesir, Rameses II dan raja Hittities.
Peran israel kuno juga perlu
diperhatikan. Pada masa itu, bukan kekuatan yang menjadi kunci dari eksistensi
seorang manusia, tapi kedamaian dan keadilan sosial. Bagaimanapun, pendekatan
hukum internasional yang dilakukan oleh masyarakat kuno terbatas pada daerah
dan budaya setempat. Tidak ada konsep yang mengakui keberadaan masyarakat dunia
yang berada dalam satu sistem. Lingkup hukum internasional sangat sempit.
Era yunani kuno, sejak abad keenam
sebelum masehi dan berlanjut sampai dua ratus abad setelahnya, telah
menyumbangkan banyak hal pada pemikiran eropa. dasar hukum internasional di
zaman ini memfokuskan pada analisis filosofi, sains dan politik yang ada di
masyarakat dan sebagian lagi fokus pada hubungan antar negara yang dibangun di
dunia hellenistis.
Salah satu hukum yunani yang juga
diterapkan juga oleh romawi adalah hukum alam. Hukum alam dibuat oleh filsuf
Stoic, abad ketiga sebelum masehi. Peraturan dalam hukum alam sangat rasional
dan logis, dan karena peraturan tersebut berakar dari pemikiran manusia, maka
hukum alam tidak terbatas hanya pada satu kelompok atau negara, tapi universal.
Konsep universal hukum alam ini adalah dasar dari doktrin modern hukum
internasional. Selain menjadi konsep fundamental di bidang hukum, hukum alam
penting keberadaannya dalam memahami hukum internasional.
Adalah evolusi dari konsep
masyarakat internasional yang terdiri dari negara – negara berdaulat yang
menandai awal mula hal yang dipelajari oleh Hukum Internasional. Kemerdekaan,
pemikiran kritis, cara pandang hidup yang sekuler serta pandangan politik yang
berorientasi pada masa depan menjadi ciri khas renaisans yang sangat penting
bagi pertumbuhan hukum internasional.
Perlunya ada konsep baru mengenai
manusia dan hubungan antar negara mulai dirasakan oleh negara – negara di benua
eropa. Teori – teori hukum internasional memiliki pengaruh besar pada kehidupan
politik dan sangat dipengaruhi oleh penemuan kembali hukum yunani-romawi. Zaman
renaisans menstimulasi kelahiran kembali studi hellenic dan hukum alam.
Bersamaan dengan kebangkitan negara
modern dan emansipasi hubungan internasional, doktrin kedaulatan timbul. Konsep
ini pertama dipelajari oleh jean bodin tahun 1657. dia berpendapat bahwa
kekuasaan berdaulat dalam sebuah negaralah yang seharusnya menciptakan hukum.
kedaulatan tidak dapat diikat oleh hukum yang ia ciptakan sendiri, melainkan
oleh hukum Tuhan dan hukum alam.
Pemikir – pemikir awal hukum
internasional sangat terpengaruh dengan hukum alam dan kemudian menggunakan
hukum alam sebagai dasar filosofi mereka. Salah satu contohnya adalah Thomas Aquinas,
filsuf yang teorinya merupakan perpaduan dari agama kristen dan hukum
alam.Kelahiran hukum internasional adalah akibat yang sangat penting dari hukum
alam. Hukum internasional kemudian dipelajari sebagai suatu hukum yang berdiri
sendiri, meski prinsipnya banyak yang diambil dari hukum alam.
1. Modern (Hugo Grotius)
Praktek internasional, adat-istiadat, peraturan dan perjanjian berkembang
biak sampai pada titik kerumitan. Beberapa sarjana mencoba mengkompilasi hingga
terlahir risalah yang terorganisir. Yang Paling penting diantaranya adalah Hugo
Grotius, risalah De Jure Belli Ac Pacis Libri Tres (hukum perang dan
damai) tahun 1625, yang dianggap sebagai titik awal bagi perkembangan hukum
internasional modern. Sebelum Hugo Grotius, kebanyakan para pemikir Eropa
beranggapan bahwa hukum diperlakukan sebagai sesuatu yang independen dari
manusia, dengan bersandarkan pada hukum alam.
Pemikiran Grotius tidak begitu berbeda dengan yang lainnya kecuali dalam
satu hal penting, Pemikir-pemikir sebelumnya percaya bahwa hukum alam itu
diberlakukan oleh dewa, sedangkan Grotius percaya bahwa hukum alam berasal dari
universal dan bersifat umum untuk semua orang.
Perspektif rasionalis ini memungkinkan Grotius untuk menempatkan beberapa
hukum yang mendasari prinsip-prinsip rasional. Hukum tidak dipaksakan dari
atas, tetapi berasal dari prinsip-prinsip, termasuk prinsip-prinsip dasar
aksioma (yang tetap atau dianggap terbukti dengan sendirinya) dan restitusi
(hal yang merugikan diperlukan yang lain). Kedua prinsip ini telah menjadi
dasar bagi sebagian besar hukum internasional berikutnya. Selain dari
prinsip-prinsip hukum alam, Grotius juga menghubungkannya dengan kebiasaan
internasional, peraturan tentang apa yang "seharusnya" dilakukan. Hal
ini merupakan pendekatan hukum internasional positif (al-madrosah
al-maudu’iyah lil qonun al-dauli) yang diperkuat dari waktu ke waktu.
BAB III
PERMASALAHAN
Sengketa internasional antara
Indonesia dan Timor Leste.
Klaim wilayah
Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor
Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara KesatuanRepublik
Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian
warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia,
yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.
BAB IV
PEMBAHASAN
Permasalahan
perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk
dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan
kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan
penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di
lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima titik
tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang
memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga
titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan
Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut
mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. Di lima
titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara
yakni:
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah.
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah.
Semula,
pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur
sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu
berubah-ubah Selain itu, ternak milik
warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas
kedua negara. Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa
menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga
kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat
mereka, karena menyangkut persoalan batas negara
DAFTAR PUSTAKA
1.
Mochtae kusumatmadja. 2011. hukum internasioana.jakarta: rajawali pers
3.
Generasibiru9.blogspot.com/2015/04/sejarah-dan-perkembangan/hukum.html
4.
https://bayuyudhaprasetya.wordpress.com/2012/12/02/5-contoh-sengketa-internasional-tugas-hukum-internasional/
Komentar
Posting Komentar