MAKALAH SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL DAN PERKEMBANGANNYA


MAKALAH
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL DAN PERKEMBANGANNYA



DISUSUN OLEH KELOMPOK 3
NUR’RIZKA UTAMI RAHMI (E1B014027)
AHMAD ZIKRILLAH (E1B014003)

FAKULTAS KEGURUAN  DAN ILMU PENDIDIKAN (FKIP)
PROGRAM STUDI PPKn REGULER PAGI SEMESTER 1V JURUSAN PIPS
UNIVERSITAS MATARAM
2016 




  
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa, Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun.
Pendapat serupa juga dikemukakan olej J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enam belas, tujuh belas dan delapan belas. Lagi pula hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul.
Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen. Dengan mengunakan kedua pendekatan di atas, sejarah perkembangan hukum internasional dalam pembahasan ini akan dimulai pada masa klasik, yaitu masa India kuno, Mesir kuno, Cina Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno; kemudian pada masa abad pertengahan yaitu abad 15 dan 16; Masa Hukum Internasional Moderen, yaitu pada abad 17, abad 18, abad 19, abad ke 20 dan hingga dewasa ini.
Dalam penulisan makalah ini mengunkan metode yuridis normatif dengan pendekatan sejarah. Bahan-bahan pustaka yang dipergunkan adalah ketentuan hukum internasional yang termuat dalam perjanjian internasional (traktat, konvensi), buku-buku hukum internasional dan praktek pengadilan internasionl. Dari bahan-bahan tersebut kemudian diolah dan dianalisa secara deskriftif analitis. Sehubungan dengan pengunaan metode sejarah ini, Jawahir Tontowi dan Pranoto Iskandar menyatakan bahwa Hukum internasional publik sangat terkait dengan pemahaman sejarah. Melalui pendekatan sejarah ini, tidak sekedar proses evolusi perkembangan hukum internasional dapat diruntut secara faktual kronologis, melaikan juga seberapa jauh kontribusi setiap zaman bagi perkembangan hukum internasional.

















BAB II
KAJIAN TEORI
A.    Sejarah Perkembangan Hukum Internasional
Terdapat hubungan yang erat antara hukum internasional dengan masyarakat internasional. Menurut Mochtar Kusumaatmaja bahwa untuk menyakini adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai landasan sosiologis. Pada bagian lain dikemukakan juga bahwa Hukum internasional dalam arti luas, termasuk hukum bangsa-bangsa, maka sejarah hukum internasional itu telah berusia tua. Akan tetapi bila hukum internasional diartikan sebagai perangkat hukum yang mengatur hubungan antar negara, maka sejarah hukum internasional itu baru berusia ratusan tahun.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh J.G. Starke bahwa pengungkapan sejarah sistem hukum internasional harus dimulai dari masa paling awal, karena justru pada periode kuno kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar masyarakat internasional berupa adat istiadat. Traktat, kekebalan duta besar, peraturan perang ditemukakan sebelum lahirnya agama Kristen di India dan Mesir Kuno. Di Cina kuno ditemukan aturan penyelesaian melalui arbitras dan mediasi. Demikian juga di Yunani kuno dan Romawi kuno. Sedangkan sistem hukum internasional merupakan suatu produk dari empat ratus tahun terakhir ini. Pada mulanya berupa adat istiadat dan praktek-praktek negara Eropa moderen dalam hubungan dan komunikasi antar mereka dan adanya bukti-bukti pengaruh dari para ahli hukum pada abad ke enam belas, tujuh belas dan delapan belas. Lagi  pula hukum internasional masih diwarnai oleh konsep-konsep kedaulatan nasional, kedaulatan teritorial, konsep kesamaan penuh dan kemerdekaan negara-negara yang meskipun memperoleh kekuatan dari teori-teori politik yang mendasari sistem ketatanegaraan Eropa moderen juga dianut oleh negara-negara non Eropa yang baru muncul.
Dengan demikian sejarah hukum internasional sama tuanya dengan adanya masyarakat internasional meskipun dalam taraf tradisional yang berbeda dengan masyarakat internasional dalam arti moderen.
1.      Hukum Internasional Kuno
Permulaan hukum internasional dapat kita lacak kembali mulai dari wilayah Mesopotamia pada sekitar tahun 2100 SM, dimana telah ditemukannya sebuah perjanjian pada dasawarsa abad ke-20 yang ditandatangani oleh Ennamatum, pemimpin Lagash dan pemimpin Umma. Perjanjian tersebut ditulis diatas batu yang didalamnya mempersoalkan perbatasan antara kedua negara kota tersebut, yang dirumuskan dalam bahasa Sumeria.
Bangsa-bangsa lain yang sangat berpengaruh dalam perkembangan hukum internasional
 kuno adalah India, Yahudi, Yunani, Romawi, Eropa Barat, Cina dan Islam:
a.       India
Dalam lingkungan kebudayaan India Kuno telah terdapat kaedah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja yang diatur oleh adat kebiasaan. Menurut Bannerjce, adat kebiasaan yang mengatur hubungan antara raja-raja dinamakan Desa Dharma. Pujangga yang terkenal pada saat itu Kautilya atau Chanakya.Penulis buku Artha Sastra Gautamasutra salah satu karya abad VI SM di bidang hukum.
b.      Yahudi
Dalam Kitab Perjanjian Lama, bangsa yahudi mengenal ketentuan mengenai perlakuan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Perjanjian Lama adalah kitab suci bagi umat Yahudi, yang sebagian besar ditulis dalam bahasa ibrani. Dalam hukum perang masih dibedakan perlakuan terhadap mereka yang dianggap musuh bebuyutan, sehingga diperbolehkan diadakan penyimpangan ketentuan perang.
c.       Yunani
yunani kuno dibagi kedalam dua Golongan, yaitu Golongan Orang Yunani dan Luar Yunani yang dianggap sebagai orang biadab (barbar). Mereka juga sudah mengenal arbitration (perwasitan) dan diplomat yang tinggi tingkat perkembangannya. Sumbangan terbesar dari masa ini adalah Hukum Alam, yaitu hukum yang berlaku mutlak dimana saja dan berasal dari rasio/akal manusia. Menurut Profesor Vinogradoff, hal tersebut merupakan embrio awal yang mengkristalisasikan hukum yang berasal dari adat-istiadat, contohnya adalah dengan tidak dapat diganggugugatnya tugas seorang kurir dalam peperangan serta perlunya pernyataan perang terlebih dahulu.
Dalam prakteknya dengan hubungan negara luar, Yunani kuno memiliki sumbangan yang sangat mengesankan dalam kaitannya dengan permasalahan publik. Akan tetapi, sebuah hal yang sangat aneh bagi sistem arbitrase modern yang dimiliki oleh arbitrase Yunani adalah, kelayakan bagi seorang arbitrator untuk mendapatkan hadiah dari pihak yang dimenangkannya
d.      Romawi
Pada masa ini orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis Hukum, yaitu Ius Ceville (Hukum bagi Masyarakat Romawi) dan Ius Gentium (bagi Orang Asing). Hanya saja, pada zaman ini tidak mengalami perkembangan pesat, karena pada saat itu masyarakat dunia merupakan satu Imperium, yaitu Imperium Roma yang mengakibatkan tidak adanya tempat bagi Hukum Bangsa-Bangsa. Hukum Romawi telah menyumbangkan banyak sekali asas atau konsep yang kemudian diterima dalam hukum Internasional ialah konsep seperti occupatio servitut dan bona fides, juga asas “pacta sunt servanda” (setiap janji harus disepakati) yang merupakan warisan kebudayaan Romawi yang berharga.
Bangsa Romawi dalam pembentukan perjanjian-perjanjian dan perang diatur melalui tata cara yang berdasarkan pada upacara keagamaan. Sekelompok pendeta-pendeta istimewa atau yang disebut Fetiales, tergabung dalam sebuah dewan yang bernama collegium fetialum yang ditujukan bagi kegiatan-kegiatan yang terkait secara khusus dengan upacara-upacara keagamaan dan relasi-relasi internasional. Sedangkan tugas-tugas fetiales dalam kaitannya dengan pernyataan perang, merekalah yang menyatakan apakah suatu bangsa (asing) telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak bangsa Romawi atau tidak.


e.       Eropa Barat
Pada masa ini, Eropa mengalami masa-masa chaotic (kacau-balau) sehingga tidak memungkinkannya kebutuhan perangkat Hukum Internasional. Selain itu, Selain itu, Selama abad pertengahan dunia Barat dikuasai oleh satu sistem feodal yang berpuncak pada kaisar sedangkan kehidupan gereja berpuncak pada Paus sebagai Kepala Gereja Katolik Roma. Masyarakat Eropa waktu itu merupakan satu masyarakat Kristen yang terdiri dari beberapa negara yang berdaulat dan Tahta Suci, dan sebagai pewaris kebudayaan Romawi dan Yunani.
f.       Cina
Pencapaian yang menarik dari bangsa Cina adalah upaya pembentukan perserikatan negara-negara Tiongkok yang dicanangkan oleh Kong Hu Cu, yang dianggap telah sebanding dengan konsepsi Liga Bangsa-Bangsa (LBB) pada masa modern.
g.      Islam
Pada periode ini umat islam terbagi-terbagi pada beberapa Negara dan bangsa, sehingga tidak dimungkinkannya untuk menyatakan suatu pandangan Islam yang dapat mewakili semua kelompok yang terdapat didalamya. Beberapa sarjana memiliki anggapan bahwa hukum internasional modern tidak murni sebagai hukum yang secara eksklusif warisan Eropa. Sehingga mereka berkesimpulan akan terdapatnya pengaruh-pengaruh yang indispensable dari peradaban-peradaban lain, yang diantaranya adalah peradaban Islam, yang pada saat itu merupakan kekuatan ekonomi di atas bangsa Eropa. Pengaruh Islam terhadap sistem hukum internasional Eropa dinyatakan oleh beberapa sejarawan Eropa diantaranya Marcel Boissard dan Theodor Landschdeit.
Hukum internasional islam telah muncul jauh sebelum hukum internasional barat ada. Di zaman Rasulullah, praktek internasional telah diberlakukan dengan seadil-adilnya. Rasulullah telah membuat pedoman hubungan antara negara Islam dengan non-Islam dalam perang dan damai. Beliau juga telah mengadakan beberapa perjanjian-perjanjian internasional dengan bangsa-bangsa lain.
Pakar Hukum internasional Islam modern Madjid Khaduduri mengakui, Islam memiliki karakter agresif dengan lebih mengarah pada penaklukkan dibandingkan kristen, sebagaimana yg tercantum dalam Wasiat Lama ataupun Baru. Hal ini menunjukkan bahwa Hukum Islam memiliki kelebihan dalam hal pengaturan mengenai hukum perang yang lebih komprehensif, yang dibuktikan dengan pengecualian wanita, anak-anak, orang tua, binatang dan lingkungan sebagai kategori non-combatans, sebagaimana dinyatakan dalam pidato Abu Bakar ra, ataupun praktek pertukaran tawanan secara besar-besaran yang diduga bermula dari Khalifah Harun Al-Rasyid.

2.      Hukum Internasional Modern
a.      Masa tahun 1899 -1907
Perkembangan masayarakat internasioan khususnya negara negara pada fase ini mulai merumuskan penyelsaian sengketa dengan cara cara damai, misalanya mulalui perundingan perundingan, baik lanagsung maupun dengan perantraan pihak ketiga, dengan menyelenggarakan konpresnsi konspresnsi ataupun kongres internasional. Dalam perkembangan sekanjutnya , konspirasi atau kongres internasional itu tidak lagi hanya sebagai sarana penyelsaian sengketa, melainakan berkembang menjadi sarana membentuk atau merumuskan prinsip prinsip dan kaidah kaidah hukum internasional dalan bentuk perjanjian perjanjian atau konvensi konvensi internasioanal mengenai suatu bidang tertentu, sebagai contoh adalah kofrensi perdamaian denhaag I tahun 1889 dan II  tahun 1907 yang menghasilkan prinsip prinsip dan kaidah hukum perang internasioal yang dalam perkembangannya sekrang ini disebut hukum humaniter
b.      Masa Antara 1907-1945
Keberhasilan mebangun masayarakat internasional baru selama masa 1648 – 1907yang ditandai dengan keberhasilan mempertahankan hak hidup dan eksistensi negara negara nasional sebagai kesatuan kesatuan politik yang merdeka, berdaulat, dan sama derajat, pasca 1907 perjalan konsulidasi negara ahirnya runtuh dengan  melutusnya Perang Dunia I ( 1914-1918) yang hampir meruntuhkan dasar dasar tata kehidupan masyarakat internasional yang pada ahirnya setelah berahirnya Perang Dunia I berdirilah liga bangsa bangsa pada tahun 1919, sebagai oraganisasi internsioanal yang bergerak dalam ruang lingkup dan tujuan global, dalam rangka mewujudkan ketertiban, keamanan.dan perdamaian dunia, secara tersimpul dapat pula dipandang sebgai usaha usaha untuk mengatur masayarakat internasional. Pada perkembangannya liga bangsa bangsa berfungsi sebgai pembentuk hukum internsioanl, keputusan atau resolusi yang dikeluarkannya, berlaku dan mengikat sebagai hukum terhdap negara negara anggotanya, barulah tahun 1921 berdirilah badan peradilan internasional (permanent court of internasional justice) sebagai peneyelsain sengketa yang terjadi antara negara yang tergabung dalam liga bangsa bangsa.
Pada atahun 1930 terjadi satu peritiwa yang luar biasa dalam pekembangan hukum internasional yakni terselenggaranya konfrensi kodofikasi hukum internasional di den hag (belanda) sesuai denngan namannya konfrensi yang terselenggara di den hag ini berusaha mengkodifikasi pelbagai bidang bidang hukum internasional seperti lahirnya, konvensi tentang wesel, cek, dan askep, konvesni tentang orang orang yang berkedwinegaraan dan tanpa kewarganegaraan,
Meletusnya Perang Dunia II pada tahun 1939 dan diperluas dengan perang asia timur raya yang meletus ketika jepang membom pangkalan angkatan laut amtika serikat, pearl harbor dihawai pada tanggal 7 desember 1941, meruntuhkan bangunan struktur masyarakat internasional yang sebelumya telah dikonsulidasikan oleh liga bangsa bangsa, namun sama seperti sebelumnya inisiasi dari semua negara untuk berkumpul pasca Perang Dunia II berahir lahirlah perserikatan bangsa bangsa pada tanggal 24 oktober 1945 yang maksud tujuannya tidak jauh berbeda dengan liga bangsa bangsa
c.       Masa Setelah Pasca Perang Dunia II
Terbentuknya perserikatan bangsa bangsa sebgai hasil dari konsensus pasca Perang Dunia II berpengaruh besar dalam masyarakat hukum internasional, banyak sekali perkembangan dan kemajuan yang dicapai, secara ringakas sebgai berikut :
a.       Lahirnya negara negara baru
b.      Kemajuan pengetahuan dan tekhnologi
c.       Perkmbangan penghormatan atas hak asasi manusia
d.      Munculnya oragansasi oraganisasi internasioal Bertambahnya jumlah penduduk serta kebutuhan yang semakin meningk
e.       Munculnya organisasi internasional non pemerintah
f.       Perusahaan multi atau trannasional

B.     SEJARAH PEMIKIRAN HUKUM INTERNASIONAL
1.      Awal
konsep dasar hukum internasional sudah muncul di hubungan politik ribuan tahun lalu. sekitar 2100 tahun sebelum masehi, sebuah perjanjian muncul diantara pemimpin Lagash dan Umma, negara kota yang terletak di Mesopotamia. Perjanjian tersebut dibuat di atas batu. Contoh lainnya yang terkenal terjadi 1000 tahun setelahnya, yaitu perjanjian perdamaian dan persaudaraan antara raja Mesir, Rameses II dan raja Hittities.
Peran israel kuno juga perlu diperhatikan. Pada masa itu, bukan kekuatan yang menjadi kunci dari eksistensi seorang manusia, tapi kedamaian dan keadilan sosial. Bagaimanapun, pendekatan hukum internasional yang dilakukan oleh masyarakat kuno terbatas pada daerah dan budaya setempat. Tidak ada konsep yang mengakui keberadaan masyarakat dunia yang berada dalam satu sistem. Lingkup hukum internasional sangat sempit.
Era yunani kuno, sejak abad keenam sebelum masehi dan berlanjut sampai dua ratus abad setelahnya, telah menyumbangkan banyak hal pada pemikiran eropa. dasar hukum internasional di zaman ini memfokuskan pada analisis filosofi, sains dan politik yang ada di masyarakat dan sebagian lagi fokus pada hubungan antar negara yang dibangun di dunia hellenistis.
Salah satu hukum yunani yang juga diterapkan juga oleh romawi adalah hukum alam. Hukum alam dibuat oleh filsuf Stoic, abad ketiga sebelum masehi. Peraturan dalam hukum alam sangat rasional dan logis, dan karena peraturan tersebut berakar dari pemikiran manusia, maka hukum alam tidak terbatas hanya pada satu kelompok atau negara, tapi universal. Konsep universal hukum alam ini adalah dasar dari doktrin modern hukum internasional. Selain menjadi konsep fundamental di bidang hukum, hukum alam penting keberadaannya dalam memahami hukum internasional.
Adalah evolusi dari konsep masyarakat internasional yang terdiri dari negara – negara berdaulat yang menandai awal mula hal yang dipelajari oleh Hukum Internasional. Kemerdekaan, pemikiran kritis, cara pandang hidup yang sekuler serta pandangan politik yang berorientasi pada masa depan menjadi ciri khas renaisans yang sangat penting bagi pertumbuhan hukum internasional.
Perlunya ada konsep baru mengenai manusia dan hubungan antar negara mulai dirasakan oleh negara – negara di benua eropa. Teori – teori hukum internasional memiliki pengaruh besar pada kehidupan politik dan sangat dipengaruhi oleh penemuan kembali hukum yunani-romawi. Zaman renaisans menstimulasi kelahiran kembali studi hellenic dan hukum alam.
Bersamaan dengan kebangkitan negara modern dan emansipasi hubungan internasional, doktrin kedaulatan timbul. Konsep ini pertama dipelajari oleh jean bodin tahun 1657. dia berpendapat bahwa kekuasaan berdaulat dalam sebuah negaralah yang seharusnya menciptakan hukum. kedaulatan tidak dapat diikat oleh hukum yang ia ciptakan sendiri, melainkan oleh hukum Tuhan dan hukum alam.
Pemikir – pemikir awal hukum internasional sangat terpengaruh dengan hukum alam dan kemudian menggunakan hukum alam sebagai dasar filosofi mereka. Salah satu contohnya adalah Thomas Aquinas, filsuf yang teorinya merupakan perpaduan dari agama kristen dan hukum alam.Kelahiran hukum internasional adalah akibat yang sangat penting dari hukum alam. Hukum internasional kemudian dipelajari sebagai suatu hukum yang berdiri sendiri, meski prinsipnya banyak yang diambil dari hukum alam.
1.      Modern (Hugo Grotius)
Praktek internasional, adat-istiadat, peraturan dan perjanjian berkembang biak sampai pada titik kerumitan. Beberapa sarjana mencoba mengkompilasi hingga terlahir risalah yang terorganisir. Yang Paling penting diantaranya adalah Hugo Grotius, risalah De Jure Belli Ac Pacis Libri Tres (hukum perang dan damai) tahun 1625, yang dianggap sebagai titik awal bagi perkembangan hukum internasional modern. Sebelum Hugo Grotius, kebanyakan para pemikir Eropa beranggapan bahwa hukum diperlakukan sebagai sesuatu yang independen dari manusia, dengan bersandarkan pada hukum alam.
Pemikiran Grotius tidak begitu berbeda dengan yang lainnya kecuali dalam satu hal penting, Pemikir-pemikir sebelumnya percaya bahwa hukum alam itu diberlakukan oleh dewa, sedangkan Grotius percaya bahwa hukum alam berasal dari universal dan bersifat umum untuk semua orang.
Perspektif rasionalis ini memungkinkan Grotius untuk menempatkan beberapa hukum yang mendasari prinsip-prinsip rasional. Hukum tidak dipaksakan dari atas, tetapi berasal dari prinsip-prinsip, termasuk prinsip-prinsip dasar aksioma (yang tetap atau dianggap terbukti dengan sendirinya) dan restitusi (hal yang merugikan diperlukan yang lain). Kedua prinsip ini telah menjadi dasar bagi sebagian besar hukum internasional berikutnya. Selain dari prinsip-prinsip hukum alam, Grotius juga menghubungkannya dengan kebiasaan internasional, peraturan tentang apa yang "seharusnya" dilakukan. Hal ini merupakan pendekatan hukum internasional positif (al-madrosah al-maudu’iyah lil qonun al-dauli) yang diperkuat dari waktu ke waktu.



BAB III
PERMASALAHAN
Sengketa internasional antara Indonesia dan Timor Leste.
Klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara KesatuanRepublik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.





















BAB IV
PEMBAHASAN
Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni:
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah.
Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubah Selain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara. Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas negara






DAFTAR PUSTAKA
1.      Mochtae kusumatmadja. 2011. hukum internasioana.jakarta: rajawali pers
3.      Generasibiru9.blogspot.com/2015/04/sejarah-dan-perkembangan/hukum.html
4.      https://bayuyudhaprasetya.wordpress.com/2012/12/02/5-contoh-sengketa-internasional-tugas-hukum-internasional/

Komentar

Postingan Populer