HUKUM ADMINISTRASI NEGARA LETAK DAN HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM TATA HUKUM INDONESIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
LETAK
DAN HUBUNGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM TATA HUKUM INDONESIA
DISUSUN OLEH :
LALU DANU SAPUTRA WIJAYA (
E1BO14018 )
LALU REZA LANDA ( E1BO14020
)
LARAS AYU SETIAWATI (
E1B014021 )
LIDIA LESPIANA (E1B014022)
Program Studi Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan
Jurusan Pendidikan Ilmu
Pengetahuan Sosial
Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan
Universitas Mataram
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
belakang
Hukum Administrasi Negara
merupakan hukum yang selalu berkaitan dengan aktivitas perilaku administrasi
negara dan kebutuhan masyarakat serta interaksi diantara keduanya. Di saat
sistem administrasi negara yang menjadi pilar pelayanan public menghadapi
masalah yang fundamental maka rekonseptualisasi, reposisi dan revitalisasi
kedudukan hukum administrasi negara menjadi satu keharusan dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan penerapan good governance.
Sistem Administrasi Negara
Republik Indonesia secara luas memiliki arti system penyelenggaraan Negara
Indonesia menurut UUD 1945, yang merupakan system penyelenggaraan kehidupan
negara dan bangsa dalam segala asspeknya, sedangkan dalam arti sempit Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia adalah idil pancasila,
Konstitusional-UUD 1945, serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sistem Administrasi Negara
Republik Indonesia secara simultan berinteraksi dengan faktor-faktor fisik,
geografis, demografi, kekayaan alam, idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya
dan hankam. Dalam rangka pencapaian tujuan negara dan pelaksanaan tugas negara
diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang masing-masing dilaksanakan oleh
Lembaga Negara yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dengan amandemennya.
Sistem Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara merupakan bagian integral dari sistem Penyelenggaraan
negara. Operasionalisasi dari semua ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945
merupakan bagian yang sangat dominan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Berdasarkan perspektif ilmu
hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama,hukum administrasi
umum (allgemeem deel) , Yakni berkenaan dengan teori teori dan prinsip-prinsip
yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi,tidak terikat pada
bidang-bidang tertentu , kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel) ,
yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu
seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang , hukum kesehatan dan sebagainya.
Sekilas Tentang Negara Hukum. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara
hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu ,
meskipun konsep Negara hukum dianggap sebagai konsep universal. Secara
embrionik, gagasan Negara hukum telah dikemukakan oleh plato.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Letak
kedudukan Hukum Administrasi Negara Dalam Tata Hukum Indonesia
1.
Kedudukan
Hukum Administrasi Negara
Keberadaan
Hukum Administrasi Negara dalam suatu Negara sangatlah penting, baik bagi
administrasi Negara maupun masyarakat luas. Dengan adanya Hukum Administrasi
Negara, pihak administrasi Negara diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan
hakekat kekuasaanya, tujuan dan sifat daripada kewajiban-kewajiban, juga
bagaiman bentuk-bentuk sanksinya bilamana mereka melakukan pelanggaran hukum.
Sedangkan
dibagian yang lain, yakni bagi masyarakat, Hukum Administrasi Negara merupakan perangkat
norma-norma yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan serta hak-hak
mereka.
Seperti
diketahui dalam ilmu hukum terdapat dua pembagian hukum, yaitu Hukum Privat
(Sipil) dan Hukum Publik. Penggolongan ke dalam hukum privat dan publik itu tidak
lepas dari isi dan sifat hubungan yang diatur dan bersumber dari
kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi. Adakalanya kepentingan itu
bersifat perorangan tetapi ada pula yang bersifat umum. Hubungan hukum tersebut
memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang melingkupi hak-hak dan
kewajiban dari dan terhadap siapa orang tersebut berhubungan.
Hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang
didalamnya termasuk Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan
(HAN). Pada mulanya, Hukum Administrasi Negara menjadi bagian dari Hukum Tata
Negara, tetapi karena perkembangan masyarakat dan studi hukum dimana ada
tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi Hukum Administrasi
Negara maka lama kelamaan HAN menjadi lapangan studi sendiri, terpisah bahkan
mencakup masalah-masalah yang jauh lebih luas dari HTN. Kecenderungan seperti
ini tampak pula pada bagian-bagian tertentu dari HAN itu sendiri, seperti
kecenderungan Hukum Pajak yang cenderung untuk menjadi ilmu yang mandiri,
terlepas dari HAN.
Dengan
demikian, HAN merupakan bagian dari hukum publik karena berisi peraturan yang
berkaitan dengan masalah-masalah umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah
kepentingan nasional, masyarakat dan negara. Kepentingan umum harus lebih
didahulukan daripada kepentingan individu, golongan dan kepentingan daerah
dengan pengertian bahwa kepentingan perseorangan harus dilindungi secara
seimbang, sehingga pada akhirnya akan tercapai tujuan negara dan pemerintahan seperti
tertera dengan jelas dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
“……
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial…”
Hukum
administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut “administrasi”.
Administrasi sendiri berarti “bestuur” (pemerintah). Dengan demikian, hukum
administrasi (administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata
pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai
fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak
termasuk pembentukan UU dan peradilan.
Hukum
Administrasi Negara merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang
khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara
merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni
bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan dikalangan PBB
dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara diklasifikasi baik
dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.
Hukum
administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum
administrasi dapat dikatakan sebagai “hukum antara” (Poly-Juridisch Zakboekje
h. B3/4). Sebagai contoh Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa
memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal
demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Disamping itu bagi yang
tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan
sanksi pidana. W.F. Prins mengemukakan bahwa “hampir setiap peraturan
berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah
ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di
ekor/buntut).
Menurut
isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat
(hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
negara dengan perseorangan (warga negara), yang termasuk dalam hukum publik ini
salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara.
Hukum
yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain
lapangan pekerjaan administrasi negara diatur dalam HTN, Hukum Privat dsbnya.
Pengertian HAN tidak identik dengan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaan
administrasi negara”. Maka dapat dikatakan bahwa HAN adalah suatu sub sistem
dari Administrasi negara.
B.
Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan
Hukum lainnya.
1.
Hukum Administrasi Negara Dengan Hukum Tata
Negara
Pada
mulanya antara HTN dan HAN merupakan satu cabang ilmu yang bernama Staats en
Administratief recht, kemudian pada tahun 1946 diadakan pemisahan, dan kedua
cabang ilmu tersebut berdiri sendiri.
Hubungan
antara HTN dengan HAN diantara para sarjana ternyata terdapat perbedaan
pandangan yaitu ada sarjana yang menganggap bahwa antara HTN dengan HAN
mempunyai perbedaan prinsip, namun ada sarjana lian yang menganggap tidak ada
perbedaan prinsip.
Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya: Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
Kelompok sarjana yang membedakan secara prinsip diantaranya: Oppenmeim, Van Vollenhoven, Logemen dan Van Praag.
Menurut
Oppenheim HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat
perlengkapan negara dan aturan yang memberi wewenang kepada alat-alat
perlengkapan negara dan membagi-bagikan tugas pekerjaan pemmerintahan modern
antara beberapa alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan tingkat rendah.
Artinya negara dalam keadaan diam.
HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak. Menurut Logeman HTN adalah mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan istimewa.
HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi dan yang rendah dalam rangka alat perlengkapan negara mengunakan wewenang yang telah ditetapkan oleh HTN. Dengan demikian HAN merupakan aturan-aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak. Menurut Logeman HTN adalah mempelajari hubungan kompetensi sedangkan HAN adalah mempelajari hubungan istimewa.
HTN
mempelajari tentang:
1.
Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara.
2.
Siapakah yang mengadakan jabatan.
3.
Dengan cara bagimana jabatan itu ditempati
oleh pejabat.
4.
Fungsi jabatan-jabatan,
5.
Kekuasaan hukum jabatan-jabatan.
6.
Hubungan antar masing-masing jabatan.
7.
batas-batas manakah oran negara dapat
melaksanakan tugasnya.
Sedangkan
HAN merupakan pelajaran tentang hubungan istimewa, yang mempelajari bentuk,
sifat, dan akibat hukum yang ditimbulkan karena perbuatan-perbuatan hukum
istimewa yang dilakukan pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
Kelompok
yang tidak membedakan secara prinsip antara lain: Kranenburg, Prins, Vigting,
dan Van der Pot.
Menurut
Kranenbur hubungan antara HTN dengan HAN seperti hubungan BW (KUH perdata)
dengan WvK (Hukum dagang) yakni hubungan umum dan khusus. HTN adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum, misalnya UUD, UU
organik mengenai desentralisasi, sedangkan HAN merupakan peraturan-peraturan
khusus, UU kepegawaian, pajak, perburuhan dsb.
Baron
de Gerando adalah seorang ilmuwan Perancis yang pertama kali mempekenalkan ilmu
hukum administrasi Negara sebagai ilmu hukum yang tumbuh langsung berdasarkan
keputusan-keputusan alat perlengkapan Negara berdasarkan praktik kenegaraan
sehari-hari. Maksudnya, keputusan raja dalam menyelesaikan sengketa antara
pejabat dengan rakyat merupakan kaidah Hukum Administrasi Negara.
Mr.
W.F. Prins menyatakan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan aanhangsel
(embel-embel atau tambahan) dari hukum tata negara. Sementara Mr. Dr. Romeyn
menyatakan bahwa Hukum Tata Negara menyinggung dasar-dasar dari pada negara dan
Hukum Administrasi Negara adalah mengenai pelaksanaan tekniknya. Pendapat
Romeyn ini dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara adalah sejenis hukum
yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara, dan sejalan
dengan teori Dwi Praja dari Donner, maka Hukum Tata Negara itu menetapkan tugas
(taakstelling) sedangkan Hukum Administrasi Negara itu melaksanakan apa yang
telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara (taakverwezenlijking).
Menurut
Van Vollenhoven, secara teoretis Hukum Tata Negara adalah keseluruhan peraturan
hukum yang membentuk alat perlengkapan Negara dan menentukan kewenangan
alat-alat perlengkapan Negara tersebut, sedangkan Hukum Administrasi Negara
adalah keseluruhan ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan Negara, baik
tinggi maupun rendah ketika alat-alat itu akan menggunakan kewenangan
ketatanegaraan. Pada pihak yang satu terdapatlah hukum tata negara sebagai
suatu kelompok peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang
memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah
serta memberi bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut yang tinggi
maupun yang rendah. Hukum Tata Negara menurut Oppenheim yaitu memperhatikan
negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust).
Pada
pihak lain terdapat Hukum Administrasi negara sebagai suatu kelompok
ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah bila
badan-badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberi kepadanya oleh hukum
tata negara itu. Hukum Administrasi negara itu menurut Oppenheim memperhatikan
negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Tidak ada pemisahan tegas
antara hukum tata Negara dan hukum administrasi. Terhadap hukum tata Negara,
hukum administrasi merupakan perpanjangan dari hukum tata Negara. Hukum
administrasi melengkapi hukum tata Negara, disamping sebagai hukum instrumental
(instrumenteel recht) juga menetapkan perlindungan hukum terhadap keputusan – keputusan
penguasa.
2.
Hukum Administrasi Negara Dengan Hukum Pidana
Romeyn
berpendapat bahwa hukum Pidana dapat dipandang sebagai bahan pembantu atau
“hulprecht” bagi hukum tata pemerintahan, karena penetapan sanksi pidana
merupakan satu sarana untuk menegakkan hukum tata pemerintahan, dan sebaliknya
peraturan-peraturan hukum di dalam perundang-undangan administratif dapat
dimasukkan dalam lingkungan hukum Pidana.
Sedangkan
E. Utrecht mengatakan bahwa Hukum Pidana memberi sanksi istimewa baik atas
pelanggaran kaidah hukum privat, maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang
telah ada. Pendapat lain dikemukakan oleh Victor Situmorang bahwa “apabila ada
kaidah Hukum Administrasi negara yang diulang kembali menjadi kaidah hukum
pidana, atau dengan perkataan lain apabila ada pelanggaran kaidah hukum
Administrasi negara, maka sanksinya terdapat dalam hukum pidana”.
3.
Hukum Administrasi Negara Dengan Hukum
Perdata
Menurut
Paul Scholten sebagaimana dikutip oleh Victor Situmorang bahwa Hukum
Administrasi Negara itu merupakan hukum khusus hukum tentang organisasi negara
dan hukum perdata sebagai hukum umum. Pandangan ini mempunyai dua asas yaitu
pertama, negara dan badan hukum publik lainnya dapat menggunakan
peraturan-peraturan dari hukum perdata, seperti peraturan-peraturan dari hukum
perjanjian. Kedua, adalah asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, artinya
bahwa hukum khusus mengesampingkan hukum umum, yaitu bahwa apabila suatu
peristiwa hukum diatur baik oleh Hukum Administrasi Negara maupun oleh hukum
Perdata, maka peristiwa itu diselesaikan berdasarkan Hukum Administrasi negara
sebagai hukum khusus, tidak diselesaikan berdasarkan hukum perdata sebagai
hukum umum.
Jadi
terjadinya hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata
apabila 1) saat atau waktu terjadinya adopsi atau pengangkatan kaidah hukum
perdata menjadi kaidah hukum Administrasi Negara, 2) Badan Administrasi negara
melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasasi oleh hukum perdata, 3) Suatu kasus
dikuasai oleh hukum perdata dan hukum administrasi negara maka kasus itu
diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Hukum Administrasi Negara.
4.
Hukum
Administrasi Negara Dengan Ilmu politik
Ilmu administrasi negara dengan
poltik memiliki keterkaaitan yang sangat erat yang tidak dapat dipisahkan dari
keduanya. Hal ini sesuai dengan salah satu pendapat bahwa administrasi negara /
publik adalah anak dari ilmu politik. Pendapat tersebut memandang administrasi
publik sebagai pelaksana bagi politik. Satu kebijakan publik yang dirumuskan
oleh politik, tidak akan sempurna, kalau tidak memperoleh masukan dari administrasi.
Bahkan, dapat dikatakan bahwahanya dengan masukan dari administrasi, politik
dapat merumuskan kebijakan. Sebagai contoh keputusan politik untuk menetapkan
kenaikan gaji pegawai negeri, kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah
atau penyelenggara administrasi menyajikan berbagai pertimbangan dan data
sebagai dasar pembuatan kebijakan.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Hukum
tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan
administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah
dalam menjalankan tugasnya. hukum administarasi negara memiliki kemiripan
dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah
,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi
konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan
kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam
“keadaan yang bergerak”. Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam
arti sempit.
DAFTAR PUSTAKA
Muchsan,
SH, 1982, Pengantar Hukum Administrasi
Negara, Liberty, Yogyakarta.
Handoyo,
Hestu Cipto. 2009. Hukum Tata Negara
Indonesia. Universitas Atma Jaya Yogyakarta: Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar