Makalah Pengertian Umum Hukum Internasional



Kata Pengantar
Alhamdulillah puji syukur  kami haturkan kehadirat Allah S.W.T  atas nikmat iman dan kesehatan yang telah diberikan sehingga kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul ‘’ Pengertian Umum Hukum Internasional” ini tepat pada waktunya.
Terima kasih kami ucapkan juga kepada bapak Drs. Djoiz Bidjaksono S. M.Si selaku dosen pengampu pada mata kuliah Hukum & Hubungan Internasional yang telah memberikan kami arahan serta kesempatan dalam pembuatan makalah ini.
Kami sadar bahwa  makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu kami selaku penyusun makalah ini meminta saran serta kritikan dari para pembaca dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca maupun penyusun, Aaaaaaaamiin ya robbal aalamiin.

Mataram, Rabu 9 Maret 2016

Penyusun        















Daftar Isi

Kata pengantar ......................................................................................  i
Daftar Isi ..............................................................................................  ii
BAB I
Pendahuluan ............................................................................  1
BAB II
Kajian Teori .............................................................................  2
BAB III
Permasalahan ...........................................................................  3
BAB IV
Pembahasan:
Pengertian dan Batasan ...............................................  5
Istilah Hukum Internasional ........................................  7
Bentuk Perwujudan HI ................................................  9
HI dan Hukum Dunia ................................................  11
BAB V
Penutup
Kesimpulan dan Saran................................................ 12
Daftar Pustaka ...................................................................................  13










BAB I
Pendahuluan
Suatu negara tidak akan terlepas dari negara lain, karena kehidupan global yang sangat ketat. Dengan banyaknya negara di dunia ini, tentu akan bisa melahirkan kerja sama antar negara sesuai kebutuhan kedua belah pihak. Sudah barang tentu setiap kerja sama ataupun kehidupan bersama dalam dunia global akan melahirkan suatu hukum yang akan mendasari hubungan tersebut. Dikarenakan hukum ini berlaku bagi setiap negara di dunia maka hukum yang mendasari ini disebut dengan hukum Internasional. Hukum ini bisa menjadi landasan Yuridis bagi negara-negara di dunia dalam berhubungan antar negara. Akan tetapi, terkadang hukum internasional ini sering juga tidak di indahkan oleh negara-negara yang menurut mereka tidak menguntungkan negaranya. Pelanggaran terhadap hubungan Internasional tidak sedikit dilakukan oleh negara-negara di dunia demi ambisi untuk mencapai apa yang dituju, misalnya memperluas wilayah negaranya dengan memindahkan batas-batas negara tetangga dan lain sebagainya.
Pelanggaran terhadap hukum Internasional ini tentu tidak boleh dilakukan karena bisa menimbulkan konflik antar negara yang bersangkutan, mengingat juga Hukum Internasional adalah suatu kaidah dan prinsip yang harus di taati oleh negara. Penegakan hukum dan kepatuhan terhadap hukum inilah sangat diperlukan guna untuk mempererat kerja sama antar negara di dunia. Oleh sebab itu, guna untuk menjaga keamanan dan stabilitas hubungan antar negara sehingga tidak terjadi konflik atau sengketa maka perlu kita ketahui tentang Hukum Internasional itu sendiri, sehingga dengan mengetahui apa itu Hukum Internasional maka kita bisa mengilhami dan mengetahui batasan-batasan, hak serta kewajiban di dalamnya. Pengertian tentang Hukum Internasional selebihnya akan dibahas dalam makalah sederhana ini.






BAB II
Kajian Teori
Ada beberapa ahli berpendapat tentang pengertian hukum internasional, ada yang berasal dari luar negeri dan juga dalam negeri (Indonesia), ahli-ahli dan pendapat-pendapat tersebut antara lain:
o   Charles Cheny Hyde
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip- internasional harus ditaati dalam hubungan-hubungan antar mereka satu dengan yang lainnya.
o   J.G. Starke
Hukum Internasional merupakan sekumpulan hukum (body of  law) yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk menaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
o   Dr. Mochtar Kusuma atmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur  hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara.
o   Brierly
Hukum Internasional sebagai seperangkat aturan  atau prinsip-prinsip untuk melakukan hal-hal yang mengikat Negara-negara beradab dalam hubungan mereka satu sama lain.
o   Grotius (Hugo de Groot)
Hukum Internasional terdiri dari seperangkat orinsip-prinsip hukum dan karena biasanya dalam hubungan antar Negara-negara. Hubungan ini didasarkan pada kehendak bebas dan persetujuan dari semua anggota untuk kepentingan bersama. 





BAB III
Permasalahan

Kasus Hukum Internasional antara Malaysia dengan Indonesia tentang Persengketaan 
Ambalat adalah blok laut luas
yang luasnya mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.

Kronologi kasus:
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo, akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status quo ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di Sipadan dan Ligitan. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar pembangunan di sana dihentikan terlebih dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa, belum diputuskan siapa pemiliknya. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan.
Melihat kasus di atas, ini menandakan atau mencerminkan bahwa masih belum bisa di ilhaminya pengertian Hukum Internasional oleh beberapa masyarakat maupun negara seperti Malaysia. Mengingat masih tidak diindahkan oleh negara-negara maka ini bisa menjadi suatu masalah, apakah karena kurangnya pemahaman ataukah karena keserakahan semata. Oleh sebab itu, untuk lebih menambah pengetahuan tentang hukum internasional maka ini perlu kita pelajari. Untuk lebih lanjut tentang Hukum Internasional selanjutnya akan di bahas dalam makalah sederhana ini.















BAB IV
Pembahasan

1.      Hukum Internasional : Pengertian dan Batasan
Yang dimaksudkan dengan istilah hukum internasional dalam pembahasan ini ialah hukum internasional publik, yang harus kita bedakan dari hukum perdata internasional.
Hukum perdata internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing – masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Hukum internasional publik ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Dari uraian di atas tampak persamaan dan perbedaan yang terdapat antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional. Persamaannya ialah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya terletak dalam sifat hukum hubungan atau persoalan yang diatur (obyeknya). Cara membedakan demikian lebih tepat dari pada membedakan berdasarkan pelaku (subyek hukum)-nya dengan mengatakan bahwa hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara – negara, sedangkan hukum perdata internasional antara orang perseorangan. Sebabnya ialah karena suatu negara (atau badan hukum publik lainnya) ada kalanya melakukan hubungan perdata, sedangkan orang perseorangan menurut hukum internasional modern ada kalanya dianggap mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Sedangkan Hukum Internasional menurut para ahli adalah sebagai berikut:
o   Charles Cheny Hyde
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip- internasional harus ditaati dalam hubungan-hubungan antar mereka satu dengan yang lainnya.


o   J.G. Starke
Hukum Internasional merupakan sekumpulan hukum (body of  law) yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya terikat untuk menaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
o   Dr. Mochtar Kusuma atmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau asas-asas yang mengatur  hubungan atau persoalan yang melintas batas-batas negara.
o   Brierly
Hukum Internasional sebagai seperangkat aturan  atau prinsip-prinsip untuk melakukan hal-hal yang mengikat Negara-negara beradab dalam hubungan mereka satu sama lain.
o   Grotius (Hugo de Groot)
Hukum Internasional terdiri dari seperangkat orinsip-prinsip hukum dan karena biasanya dalam hubungan antar Negara-negara. Hubungan ini didasarkan pada kehendak bebas dan persetujuan dari semua anggota untuk kepentingan bersama. 
Terhadap batasan (definition) hukum internasional (publik) di atas dapat dikemukakan kebenaran bahwa batasan itu tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran yang negatif yakni “hubungan atau persoalan internasional yang tidak bersifat perdata”.
Mengapa tidak dengan tegas dikatakan “hubungan atau persoalan hukum antarnegara”, sehingga sebutan cabang ilmu hukum ini pun dinamakan saja hukum antarnegara. Lepas dari persoalan bahwa ukuran “publik” dalam arti “kenegaraan” itu sendiri sering sukar ditetapkan batas – batasnya yang tegas, keberatan terhadap batasan demikian ialah bahwa terlalu terbatas sifatnya.
Hubungan atau persoalan internasional pada masa sekarang tidak semuanya dapat disebut hubungan atau persoalan antarnegara. Kedudukan para pejabat badan internasional dan hubungan mereka dengan badan internasional tempat mereka bekerja tidak tercakup di dalamnya.
Demikian pula pelanggaran ketentuan pidana dari Konvensi – konvensi Jenewa tahun 1949 oleh perseorangan tidak dapat dikatakan merupakan persoalan antarnegara. Sebaliknya, persoalan di atas sukar digolongkan dalam hukum tata usaha negara atau hukum pidana yang tradisional.
Yang jelas ialah bahwa hubungan atau persoalan internasional demikian bukan merupakan persoalan perdata, sehingga bukan pula merupakan hubungan atau persoalan yang diatur hukum perdata internasional. Inilah sebabnya mengapa batasan kita yang negatif lebih tepat menggambarkan kenyataan hubungan internasional pada dewasa ini. Memang ada kalanya batas antara hubungan atau persoalan yang termasuk hukum internasional publik atau persoalan hukum perdata internasional pun sukar ditarik dengan tegas, sehingga ada sarjana yang mengusulkan agar perbedaan itu dihapuskan dan digunakan saja istilah lain.
Akan tetapi walaupun kadang – kadang kedua jenis hubungan hukum itu sukar dipisahkan satu sama lain, tidak ada alasan untuk tidak membedakannya, selama perbedaan antara hukum internasional publik dan hukum perdata internasional masih merupakan suatu hal yang umum dilakukan.
Untuk jelasnya, baik kirannya setelah uraian mengenai pengertian hukum internasional di atas, kita merumuskannya sebagai berikut:
Hukum internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara :
(1)   Negara dengan negara;
(2)   Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara atau sama lain.
Karena dengan istilah hukum internasional di sini dimaksud hukum internasional publik, tidak termasuk dalam batasan di atas hubungan atau persoalan internasional yang diatur oleh hukum perdata internasional.
Setelah jelas apa yang dimaksud dengan pengertian hukum internasional dan ditentukan pula batas – batasnya, baiklah sekarang kita tinjau istilah hukum internasional.
2.      Istilah Hukum Internasional
Selain istilah hukum internasional, orang juga mempergunakan istilah hukum bangsa – bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antarnegara untuk lapangan hukum yang kita sedang bicarakan. Aneka ragam istilah ini tidak saja terdapat dalam bahasa kita, tetapi terdapat pula dalam bahasa berbagai bangsa yang telah lama mempelajari hukum internasional sebagai suatu cabang ilmu hukum tersendiri.
Apabila telah jelas pengertian dan batas bidang suatu ilmu atau cabang ilmu, sebenarnya tidaklah menjadi soal istilah apa yang kita pergunakan untuknya. Yang penting ialah bahwa kita sama – sama menegtahui apa yang dimaksudkan dengan istilah itu, dan bahwa kita mempergunakannya secara tetap apabila salah satu diantaranya telah kita pilih untuk dipergunakan selanjutnya. Sebabnya kita memlilih istilah lain seperti hukum nasional ialah karena dibandingkan dengan istilah lain seperti hukum bangsa – bangsa atau hukum antarnegara, istilah ini lebih tepat.
Istilah hukum bangsa – bangsa (law of nations, droit de gens, Voelker recht) berasal dari istilah hukum Romawi “ius gentium”. Dalam arti yang semula “ius gentium” bukanlah berarti hukum yang berlaku antara bangsa – bangsa saja, melainkan pula kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan antara orang Romawi dengan orang bukan Romawi dan antara orang bukan Romawi satu sama lain. Baru kemudian orang membedakan benar antara: hubungan antara kesatuan hukum publik (kerajaan, republik) dengan hubungan antara individu dengan menggunakan istilah “ius inter gentes”. Istilah terakhir ini yang berarti hukum antarbangsa menandakan permulaan lahirnya hukum internasional (publik) sebagai suatu lapangan hukum tersendiri. Sebenarnya istilah hukum antarbangsa sama dengan istilah hukum antarnegara, karena berlainan dengan kerajaan dan republik pada zaman dahulu, negara modern pada hakekatnya merupakan negara kebangsaan (nationstate).
Dilihat secara praktis sebetulnya tidak menjadi soal benar apakah lapangan hukum yang akan kita pelajari itu dinamakan hukum bangsa – bangsa, hukum antar bangsa, hukum antar negara atau hukum internasional, selama kita mengetahui apa yang dimaksudkan dengan istilah itu. Dalam bahasa lain, istilah hukum bangsa – bangsa (law of nations, droit de gens, Voelkerrecht) dapat mempertahankan diri terhadap istilah hukum antarnegara (Zwischenstaatliches Recht) yang sebenarnya lebih baru.
Alasan penulis memilih istilah hukum insternasional dan bukan hukum bangsa – bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara terutama didasarkan pertimbangan bahwa istilah ini paling mendekati kenyataan dan sifat hubungan dan masalah yang menjadi obyek bidang hukum ini, yang pada masa sekarang ini tidak hanya terbatas pada hubungan antara bangsa – bangsa atau negara – negara saja, sebagaimana dikesankan oleh beberapa istilah yang disebut kemudian.
Istilah hukum internasional ini tidak mengandung keberatan, karena perkataan “internasional” walaupun menurut asal katanya searti dengan “antarnegara” sudah lazim dipakai orang untuk segala hal peristiwa yang melintasi batas wilayah suatu negara.
Lagi pula penulis bermaksud mengadakan pembedaan (diferensiasi) dalam penggunaan beberapa istilah tersebut di atas, sehingga masing – masing akan menandakan suatu taraf perkembangan tertentu dalam pertumbuhan hukum internasional.
Hukum bangsa – bangsa akan dipergunakan untuk menunjukan pada kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku dalam hubungan antara raja – raja zaman dahulu, ketika hubungan demikian baik karena jarangnya maupun karena sifat hubungannya, belum dapat dikatakan merupakan hubungan antara anggota suatu masyarakat bangsa – bangsa. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara akan dipergunakan untuk menunjuk pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa – bangsa atau negara – negara yang kita kenal sejak menculnya negara dalam bentuknya yang modern  sebagai negara nasional (nations-state).
Dengan hukum internasional akan saya maksudkan hukum internasional (publik) modern yang selain mengatur hubungan antara negara dengan negara, mengatur pula hubungan antara negara dengan subyek hukum lainnya. Taraf perkembangan hukum internasional terakhir ini yang ditandai oleh mencul dan berkembangnya berbagai organisasi internasional, setelah Perang Dunia I * II, lebih – lebih lagi dari hukum antarnegara yang tradisonal dicirikan oleh berbagai perubahan yang radikal ke arah suatu hukum internasional modern pada dewasa ini boleh dikatakan sedang mengalami masa peralihan yang maha hebat.
3.      Bentuk perwujudan khusus hukum internasional: hukum internasional regional dan hukum internasional khusus (spesial)
Dalam mempelajari hukum internasional, kita akan jumpai beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa di samping hukum internasional yang berlaku umum (general) terdapat pula hukum internasional regional, yang terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti misalnya apa yang lazim dinamakan internasional Amerika atau hukum internasional Amerika Latin.
Adanya berbagai lembaga hukum internasional regional demikian disebabkan oleh keadaan yang khusus terdapat di bagian dunia itu. Akan tetapi walupun menyimpang, hukum intenasional regional itu tidak usah bertentangan dengan hukum internasional yang berlaku umum. Bahkan ada kalanya suatu lembaga atau konsep hukum yang mula – mula timbul dan tumbuh sebagai suatu konsep atau lembaga hukum internasional regional, kemudian diterima sebagai bagian dari hukum internasional umum.
Sebagai contoh dapat kita sebut konsep landas kontinen (“continen tal shelf”) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (“conservation of the living resources of the sea”) yang mula – mula timbul dan tumbuh di Benua Amerika.
Dengan demikian hukum internasional regional dapat memberikan sumbangan berharga kepada hukum internasional yang benar – benar universal.
Berntuk perwujudan lain dari hukum internasional khusus, selain hukum internasional regional, kita jumpai dalam bentuk kompleks kaidah yang khusus berlaku bagi negara – negara tertentu saja, seperti misalnya Konvensi Eropa mengenai Hak – hak Asasi Manusia. Berbeda dengan hukum internasional regional yang biasanya tumbuh melalui proses hukum kebiasaan, hukum internasional khusus demikian diatur dalam konvensi multilateral. Lagi pula para pesertanya tidak usah terbatas pada suatu bagian dunia (region) tertentu.
Beberapa bentuk hukum internasional khusus yang telah diterangkan di atas merupakan pencerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integrasi yang berbeda – beda dari bagian masyarakat internasional yang berlainan.
Dilihat dalam rangka proses perkembangan hukum internasional, baik hukum internasional regional maupun hukum internasional khusus (special) merupakan gejala yang wajar ke arah terwujudnya suatu hukum internasional yang benar – benar bersifat universal dan berlaku bagi seluruh anggota masyarakat internasional, apa pun sistem politik ekonomi, kebangsaan atau kebudayaannya. Karena itu ketentuan hukum internasional regional, dan hukum internasional khusus ini, walaupun dapat dibedakan dari hukum internasional umum karena memiliki ciri – ciri yang khas, merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan darinya.




4.      Hukum internasional dan hukum dunia (world law)
Dalam usaha menjelaskan pengertian hukum internasional, perlu juga kiranya dikemukakan perbedaannya dengan pengertian hukum dunia (world law, Weltstaatsrecht) yang akhir akhir ini mulai dipergunakan orang.
Kedua pengertian ini menunjukan pada konsep mengenai tertib hukum masyarakat dunia yang berlainan pangkal otaknya. Pengertian hukum internasional didasarkan atas pikiran adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka (independent) dalam arti masing – masing berdiri sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan yang lain. Dalam rangka pikiran ini tidak ada suatau badan yang berdiri di atas negara – negara, baik dalam bentuk negara dunia (world state) maupun badan suprasional yang lain. Dengan perkataan lain hukum internasional merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat. Anggota masyarakat internasional tuduk pada hukum internasional sebagai suatu tertib hukum yang mereka terima sebagai perangkat kaidah dan asas yang meningkat dalam hubungan antarmereka. Pengertian hukum dunia (world law, Weltstaatsrecht) berpangkal pada dasar pikiran yang lain.
Menurut konsep ini yang rupanya banyak dipengaruhi analogi dengan hukum tata negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara – negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Kedua konsep mengenai tertib hukum masyarakat dunia tersebut di atas, kedua – duanya mungkin.
Jika di antara dua kemungkinan ini kita memilih konsep yang pertama, hal itu disebabkan karena tertib hukum internasional yang mengatur masyarakat internasional yang berdiri dari anggota yang sederajat lebih sesuai dengan kenyataan dunia dewasa ini. Kemungkinan terwujudnya suatu negara dunia yang diatur oleh hukum dunia merupakan suatu hal yang pada waktu sekarang masih jauh dari kenyataan.


BAB V
Penutup
·         Kesimpulan




Komentar

Postingan Populer