Makalah Pengertian Umum Hukum Internasional
Kata Pengantar
Alhamdulillah puji
syukur kami haturkan kehadirat Allah
S.W.T atas nikmat iman dan kesehatan
yang telah diberikan sehingga kami bisa menyelesaikan makalah yang berjudul ‘’
Pengertian Umum Hukum Internasional” ini tepat pada waktunya.
Terima kasih kami
ucapkan juga kepada bapak Drs. Djoiz Bidjaksono S. M.Si selaku dosen pengampu
pada mata kuliah Hukum & Hubungan Internasional yang telah memberikan kami
arahan serta kesempatan dalam pembuatan makalah ini.
Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh
sebab itu kami selaku penyusun makalah ini meminta saran serta kritikan dari
para pembaca dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca maupun
penyusun, Aaaaaaaamiin ya robbal aalamiin.
Mataram,
Rabu 9 Maret 2016
Penyusun
Daftar Isi
Kata
pengantar ...................................................................................... i
Daftar
Isi .............................................................................................. ii
BAB I
Pendahuluan ............................................................................ 1
BAB II
Kajian Teori ............................................................................. 2
BAB III
Permasalahan ........................................................................... 3
BAB IV
Pembahasan:
Pengertian
dan Batasan ............................................... 5
Istilah
Hukum Internasional ........................................ 7
Bentuk
Perwujudan HI ................................................ 9
HI
dan Hukum Dunia ................................................ 11
BAB V
Penutup
Kesimpulan
dan Saran................................................
12
Daftar
Pustaka ................................................................................... 13
BAB I
Pendahuluan
Suatu negara tidak akan terlepas dari negara lain,
karena kehidupan global yang sangat ketat. Dengan banyaknya negara di dunia
ini, tentu akan bisa melahirkan kerja sama antar negara sesuai kebutuhan kedua
belah pihak. Sudah barang tentu setiap kerja sama ataupun kehidupan bersama
dalam dunia global akan melahirkan suatu hukum yang akan mendasari hubungan
tersebut. Dikarenakan hukum ini berlaku bagi setiap negara di dunia maka hukum
yang mendasari ini disebut dengan hukum Internasional. Hukum ini bisa menjadi
landasan Yuridis bagi negara-negara di dunia dalam berhubungan antar negara.
Akan tetapi, terkadang hukum internasional ini sering juga tidak di indahkan
oleh negara-negara yang menurut mereka tidak menguntungkan negaranya.
Pelanggaran terhadap hubungan Internasional tidak sedikit dilakukan oleh
negara-negara di dunia demi ambisi untuk mencapai apa yang dituju, misalnya
memperluas wilayah negaranya dengan memindahkan batas-batas negara tetangga dan
lain sebagainya.
Pelanggaran terhadap hukum Internasional ini tentu
tidak boleh dilakukan karena bisa menimbulkan konflik antar negara yang
bersangkutan, mengingat juga Hukum Internasional adalah suatu kaidah dan
prinsip yang harus di taati oleh negara. Penegakan hukum dan kepatuhan terhadap
hukum inilah sangat diperlukan guna untuk mempererat kerja sama antar negara di
dunia. Oleh sebab itu, guna untuk menjaga keamanan dan stabilitas hubungan
antar negara sehingga tidak terjadi konflik atau sengketa maka perlu kita
ketahui tentang Hukum Internasional itu sendiri, sehingga dengan mengetahui apa
itu Hukum Internasional maka kita bisa mengilhami dan mengetahui
batasan-batasan, hak serta kewajiban di dalamnya. Pengertian tentang Hukum
Internasional selebihnya akan dibahas dalam makalah sederhana ini.
BAB II
Kajian Teori
Ada beberapa ahli berpendapat tentang pengertian
hukum internasional, ada yang berasal dari luar negeri dan juga dalam negeri
(Indonesia), ahli-ahli dan pendapat-pendapat tersebut antara lain:
o Charles Cheny Hyde
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri
atas prinsip- internasional harus ditaati dalam hubungan-hubungan antar mereka
satu dengan yang lainnya.
o J.G. Starke
Hukum Internasional
merupakan sekumpulan hukum (body
of law) yang sebagian besar terdiri dari
prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya
terikat untuk menaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
o Dr. Mochtar Kusuma atmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau asas-asas
yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintas batas-batas negara.
o Brierly
Hukum Internasional
sebagai seperangkat aturan atau prinsip-prinsip untuk melakukan hal-hal
yang mengikat Negara-negara beradab dalam hubungan mereka satu sama lain.
o Grotius (Hugo de Groot)
Hukum Internasional
terdiri dari seperangkat
orinsip-prinsip hukum dan karena biasanya dalam hubungan antar Negara-negara.
Hubungan ini didasarkan pada kehendak bebas dan persetujuan dari semua anggota
untuk kepentingan bersama.
BAB III
Permasalahan
Kasus Hukum Internasional
antara Malaysia dengan Indonesia tentang Persengketaan
Ambalat adalah blok laut luas yang luasnya mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.
Ambalat adalah blok laut luas yang luasnya mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia.
Kronologi
kasus:
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia,
mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua
negara, masing-masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau
Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan
dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo, akan
tetapi ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor
parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami
status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai,
sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status quo ini berarti status
kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas
kepemilikan dua pulau ini selesai. Sedangkan Malaysia malah membangun resort di
Sipadan dan Ligitan. Ini, gara-gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut
Sulawesi itu dibangun cottage. Di atas Sipadan, pulau yang luasnya hanya 4 km2
itu, siap menanti wisatawan. Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah
penginapan menjadi hampir 20 buah. Dari jumlahnya, fasilitas pariwisata itu memang
belum bisa disebut memadai. Tapi pemerintah Indonesia, yang juga merasa
memiliki pulau-pulau itu, segera mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar
pembangunan di sana dihentikan terlebih dahulu. Alasannya, Sipadan dan Ligitan
itu masih dalam sengketa, belum diputuskan siapa pemiliknya. Pada tahun 1969
pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta
nasionalnya.
Pada tahun
1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC
(Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa
akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi
di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan
karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim
pulau Batu Puteh, sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina
serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan.
Melihat
kasus di atas, ini menandakan atau mencerminkan bahwa masih belum bisa di
ilhaminya pengertian Hukum Internasional oleh beberapa masyarakat maupun negara
seperti Malaysia. Mengingat masih tidak diindahkan oleh negara-negara maka ini
bisa menjadi suatu masalah, apakah karena kurangnya pemahaman ataukah karena
keserakahan semata. Oleh sebab itu, untuk lebih menambah pengetahuan tentang
hukum internasional maka ini perlu kita pelajari. Untuk lebih lanjut tentang
Hukum Internasional selanjutnya akan di bahas dalam makalah sederhana ini.
BAB IV
Pembahasan
1.
Hukum
Internasional : Pengertian dan Batasan
Yang
dimaksudkan dengan istilah hukum internasional dalam pembahasan ini ialah hukum
internasional publik, yang harus kita bedakan dari hukum perdata internasional.
Hukum perdata internasional ialah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi
batas negara. Dengan perkataan lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata
antara para pelaku hukum yang masing – masing tunduk pada hukum perdata
(nasional) yang berlainan.
Hukum internasional publik ialah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Dari
uraian di atas tampak persamaan dan perbedaan yang terdapat antara hukum
internasional publik dan hukum perdata internasional. Persamaannya ialah bahwa
keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara
(internasional). Perbedaannya terletak dalam sifat hukum hubungan atau
persoalan yang diatur (obyeknya). Cara membedakan demikian lebih tepat dari
pada membedakan berdasarkan pelaku (subyek hukum)-nya dengan mengatakan bahwa
hukum internasional publik mengatur hubungan antara negara – negara, sedangkan
hukum perdata internasional antara orang perseorangan. Sebabnya ialah karena
suatu negara (atau badan hukum publik lainnya) ada kalanya melakukan hubungan
perdata, sedangkan orang perseorangan menurut hukum internasional modern ada
kalanya dianggap mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum internasional.
Sedangkan
Hukum Internasional menurut para ahli adalah sebagai berikut:
o Charles Cheny Hyde
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri
atas prinsip- internasional harus ditaati dalam hubungan-hubungan antar mereka
satu dengan yang lainnya.
o J.G. Starke
Hukum Internasional merupakan sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari
prinsip-prinsip dan kaidah perilaku terhadap negaranya dan merasa dirinya
terikat untuk menaati dalam mengadakan hubungan satu sama lain.
o Dr. Mochtar Kusuma atmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah
atau asas-asas yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintas batas-batas negara.
o Brierly
Hukum Internasional sebagai seperangkat aturan
atau prinsip-prinsip untuk melakukan hal-hal yang mengikat Negara-negara
beradab dalam hubungan mereka satu sama lain.
o Grotius (Hugo de Groot)
Hukum Internasional terdiri dari seperangkat orinsip-prinsip hukum dan karena biasanya
dalam hubungan antar Negara-negara. Hubungan ini didasarkan pada kehendak bebas
dan persetujuan dari semua anggota untuk kepentingan bersama.
Terhadap
batasan (definition) hukum internasional (publik) di atas dapat dikemukakan
kebenaran bahwa batasan itu tidak tegas karena didasarkan pada suatu ukuran
yang negatif yakni “hubungan atau persoalan internasional yang tidak bersifat
perdata”.
Mengapa
tidak dengan tegas dikatakan “hubungan atau persoalan hukum antarnegara”,
sehingga sebutan cabang ilmu hukum ini pun dinamakan saja hukum antarnegara.
Lepas dari persoalan bahwa ukuran “publik” dalam arti “kenegaraan” itu sendiri
sering sukar ditetapkan batas – batasnya yang tegas, keberatan terhadap batasan
demikian ialah bahwa terlalu terbatas sifatnya.
Hubungan
atau persoalan internasional pada masa sekarang tidak semuanya dapat disebut
hubungan atau persoalan antarnegara. Kedudukan para pejabat badan internasional
dan hubungan mereka dengan badan internasional tempat mereka bekerja tidak
tercakup di dalamnya.
Demikian
pula pelanggaran ketentuan pidana dari Konvensi – konvensi Jenewa tahun 1949
oleh perseorangan tidak dapat dikatakan merupakan persoalan antarnegara. Sebaliknya,
persoalan di atas sukar digolongkan dalam hukum tata usaha negara atau hukum
pidana yang tradisional.
Yang
jelas ialah bahwa hubungan atau persoalan internasional demikian bukan
merupakan persoalan perdata, sehingga bukan pula merupakan hubungan atau
persoalan yang diatur hukum perdata internasional. Inilah sebabnya mengapa
batasan kita yang negatif lebih tepat menggambarkan kenyataan hubungan
internasional pada dewasa ini. Memang ada kalanya batas antara hubungan atau
persoalan yang termasuk hukum internasional publik atau persoalan hukum perdata
internasional pun sukar ditarik dengan tegas, sehingga ada sarjana yang
mengusulkan agar perbedaan itu dihapuskan dan digunakan saja istilah lain.
Akan
tetapi walaupun kadang – kadang kedua jenis hubungan hukum itu sukar dipisahkan satu sama lain, tidak ada
alasan untuk tidak membedakannya,
selama perbedaan antara hukum internasional publik dan hukum perdata
internasional masih merupakan suatu hal yang umum dilakukan.
Untuk
jelasnya, baik kirannya setelah uraian mengenai pengertian hukum internasional
di atas, kita merumuskannya sebagai berikut:
Hukum
internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas negara antara :
(1) Negara
dengan negara;
(2) Negara
dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara atau sama
lain.
Karena
dengan istilah hukum internasional di sini dimaksud hukum internasional publik,
tidak termasuk dalam batasan di atas hubungan atau persoalan internasional yang
diatur oleh hukum perdata internasional.
Setelah
jelas apa yang dimaksud dengan pengertian hukum internasional dan ditentukan
pula batas – batasnya, baiklah sekarang kita tinjau istilah hukum internasional.
2.
Istilah
Hukum Internasional
Selain
istilah hukum internasional, orang
juga mempergunakan istilah hukum bangsa –
bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antarnegara untuk lapangan hukum yang
kita sedang bicarakan. Aneka ragam istilah ini tidak saja terdapat dalam bahasa
kita, tetapi terdapat pula dalam bahasa berbagai bangsa yang telah lama
mempelajari hukum internasional sebagai suatu cabang ilmu hukum tersendiri.
Apabila
telah jelas pengertian dan batas bidang suatu ilmu atau cabang ilmu, sebenarnya
tidaklah menjadi soal istilah apa yang kita pergunakan untuknya. Yang penting
ialah bahwa kita sama – sama menegtahui apa yang dimaksudkan dengan istilah
itu, dan bahwa kita mempergunakannya secara tetap apabila salah satu
diantaranya telah kita pilih untuk dipergunakan selanjutnya. Sebabnya kita memlilih
istilah lain seperti hukum nasional ialah karena dibandingkan dengan istilah
lain seperti hukum bangsa – bangsa atau hukum antarnegara, istilah ini lebih
tepat.
Istilah
hukum bangsa – bangsa (law of nations, droit de gens, Voelker recht) berasal
dari istilah hukum Romawi “ius gentium”. Dalam arti yang semula “ius gentium”
bukanlah berarti hukum yang berlaku antara bangsa – bangsa saja, melainkan pula
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan antara orang Romawi dengan orang
bukan Romawi dan antara orang bukan Romawi satu sama lain. Baru kemudian orang
membedakan benar antara: hubungan antara kesatuan hukum publik (kerajaan,
republik) dengan hubungan antara individu dengan menggunakan istilah “ius inter
gentes”. Istilah terakhir ini yang berarti hukum antarbangsa menandakan
permulaan lahirnya hukum internasional (publik) sebagai suatu lapangan hukum
tersendiri. Sebenarnya istilah hukum antarbangsa sama dengan istilah hukum
antarnegara, karena berlainan dengan kerajaan dan republik pada zaman dahulu, negara
modern pada hakekatnya merupakan negara kebangsaan (nationstate).
Dilihat
secara praktis sebetulnya tidak menjadi soal benar apakah lapangan hukum yang
akan kita pelajari itu dinamakan hukum bangsa – bangsa, hukum antar bangsa,
hukum antar negara atau hukum internasional, selama kita mengetahui apa yang
dimaksudkan dengan istilah itu. Dalam bahasa lain, istilah hukum bangsa –
bangsa (law of nations, droit de gens, Voelkerrecht) dapat mempertahankan diri
terhadap istilah hukum antarnegara (Zwischenstaatliches Recht) yang sebenarnya
lebih baru.
Alasan
penulis memilih istilah hukum insternasional dan bukan hukum bangsa – bangsa,
hukum antarbangsa atau hukum antarnegara terutama didasarkan pertimbangan bahwa
istilah ini paling mendekati kenyataan dan sifat hubungan dan masalah yang
menjadi obyek bidang hukum ini, yang pada masa sekarang ini tidak hanya
terbatas pada hubungan antara bangsa – bangsa atau negara – negara saja,
sebagaimana dikesankan oleh beberapa istilah yang disebut kemudian.
Istilah
hukum internasional ini tidak mengandung keberatan, karena perkataan
“internasional” walaupun menurut asal katanya searti dengan “antarnegara” sudah
lazim dipakai orang untuk segala hal peristiwa yang melintasi batas wilayah
suatu negara.
Lagi
pula penulis bermaksud mengadakan pembedaan (diferensiasi) dalam penggunaan
beberapa istilah tersebut di atas, sehingga masing – masing akan menandakan
suatu taraf perkembangan tertentu dalam pertumbuhan hukum internasional.
Hukum bangsa – bangsa akan
dipergunakan untuk menunjukan pada kebiasaan dan aturan (hukum) yang berlaku
dalam hubungan antara raja – raja zaman dahulu, ketika hubungan demikian baik
karena jarangnya maupun karena sifat hubungannya, belum dapat dikatakan
merupakan hubungan antara anggota suatu masyarakat bangsa – bangsa. Hukum
antarbangsa atau hukum antarnegara akan dipergunakan untuk menunjuk pada
kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat
bangsa – bangsa atau negara – negara yang kita kenal sejak menculnya negara
dalam bentuknya yang modern sebagai
negara nasional (nations-state).
Dengan
hukum internasional akan saya maksudkan hukum internasional (publik) modern
yang selain mengatur hubungan antara negara dengan negara, mengatur pula
hubungan antara negara dengan subyek hukum lainnya. Taraf perkembangan hukum
internasional terakhir ini yang ditandai oleh mencul dan berkembangnya berbagai
organisasi internasional, setelah Perang Dunia I * II, lebih – lebih lagi dari
hukum antarnegara yang tradisonal dicirikan oleh berbagai perubahan yang
radikal ke arah suatu hukum internasional modern pada dewasa ini boleh
dikatakan sedang mengalami masa peralihan yang maha hebat.
3.
Bentuk
perwujudan khusus hukum internasional: hukum internasional regional dan hukum
internasional khusus (spesial)
Dalam
mempelajari hukum internasional, kita akan jumpai beberapa bentuk perwujudan
atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region)
tertentu.
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa di samping hukum internasional yang berlaku umum
(general) terdapat pula hukum internasional regional, yang terbatas daerah
lingkungan berlakunya, seperti misalnya apa yang lazim dinamakan internasional
Amerika atau hukum internasional Amerika Latin.
Adanya
berbagai lembaga hukum internasional regional demikian disebabkan oleh keadaan
yang khusus terdapat di bagian dunia itu. Akan tetapi walupun menyimpang, hukum
intenasional regional itu tidak usah bertentangan dengan hukum internasional
yang berlaku umum. Bahkan ada kalanya suatu lembaga atau konsep hukum yang mula
– mula timbul dan tumbuh sebagai suatu konsep atau lembaga hukum internasional
regional, kemudian diterima sebagai bagian dari hukum internasional umum.
Sebagai
contoh dapat kita sebut konsep landas kontinen (“continen tal shelf”) dan
konsep perlindungan kekayaan hayati laut (“conservation of the living resources
of the sea”) yang mula – mula timbul dan tumbuh di Benua Amerika.
Dengan
demikian hukum internasional regional dapat memberikan sumbangan berharga
kepada hukum internasional yang benar – benar universal.
Berntuk
perwujudan lain dari hukum internasional khusus, selain hukum internasional
regional, kita jumpai dalam bentuk kompleks kaidah yang khusus berlaku bagi
negara – negara tertentu saja, seperti misalnya Konvensi Eropa mengenai Hak – hak
Asasi Manusia. Berbeda dengan hukum internasional regional yang biasanya tumbuh
melalui proses hukum kebiasaan, hukum internasional khusus demikian diatur
dalam konvensi multilateral. Lagi pula para pesertanya tidak usah terbatas pada
suatu bagian dunia (region) tertentu.
Beberapa
bentuk hukum internasional khusus yang telah diterangkan di atas merupakan
pencerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integrasi yang
berbeda – beda dari bagian masyarakat internasional yang berlainan.
Dilihat
dalam rangka proses perkembangan hukum internasional, baik hukum internasional
regional maupun hukum internasional khusus (special) merupakan gejala yang
wajar ke arah terwujudnya suatu hukum internasional yang benar – benar bersifat
universal dan berlaku bagi seluruh anggota masyarakat internasional, apa pun
sistem politik ekonomi, kebangsaan atau kebudayaannya. Karena itu ketentuan
hukum internasional regional, dan hukum internasional khusus ini, walaupun
dapat dibedakan dari hukum internasional umum karena memiliki ciri – ciri yang
khas, merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan darinya.
4.
Hukum
internasional dan hukum dunia (world law)
Dalam
usaha menjelaskan pengertian hukum
internasional, perlu juga kiranya dikemukakan perbedaannya dengan
pengertian hukum dunia (world law,
Weltstaatsrecht) yang akhir akhir ini mulai dipergunakan orang.
Kedua
pengertian ini menunjukan pada konsep mengenai tertib hukum masyarakat dunia
yang berlainan pangkal otaknya. Pengertian hukum internasional didasarkan atas
pikiran adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara
yang berdaulat dan merdeka (independent) dalam arti masing – masing berdiri
sendiri yang satu tidak di bawah kekuasaan yang lain. Dalam rangka pikiran ini
tidak ada suatau badan yang berdiri di atas negara – negara, baik dalam bentuk
negara dunia (world state) maupun badan suprasional yang lain. Dengan perkataan
lain hukum internasional merupakan suatu tertib
hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Anggota masyarakat internasional tuduk pada hukum internasional sebagai suatu
tertib hukum yang mereka terima sebagai perangkat kaidah dan asas yang
meningkat dalam hubungan antarmereka. Pengertian hukum dunia (world law, Weltstaatsrecht) berpangkal pada dasar
pikiran yang lain.
Menurut
konsep ini yang rupanya banyak dipengaruhi analogi dengan hukum tata negara
(constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia
yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara – negara nasional. Tertib
hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Kedua
konsep mengenai tertib hukum masyarakat dunia tersebut di atas, kedua – duanya
mungkin.
Jika
di antara dua kemungkinan ini kita memilih konsep yang pertama, hal itu
disebabkan karena tertib hukum internasional yang mengatur masyarakat
internasional yang berdiri dari anggota yang sederajat lebih sesuai dengan
kenyataan dunia dewasa ini. Kemungkinan terwujudnya suatu negara dunia yang
diatur oleh hukum dunia merupakan suatu hal yang pada waktu sekarang masih jauh
dari kenyataan.
BAB V
Penutup
·
Kesimpulan
Komentar
Posting Komentar